Kasus komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ramai diperbincangkan. Laporan dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT itu, tertanggal 8 Januari, menyeretnya dalam dugaan penghasutan dan penistaan agama. Di tengah sorotan ini, muncul suara yang berusaha menenangkan.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR dari Partai Gerindra, angkat bicara. Lewat akun Instagramnya pada Minggu (11/1), ia memberikan jaminan. Menurutnya, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, orang-orang seperti Pandji yang mengkritik pemerintah tidak akan dipidana secara sewenang-wenang.
Politikus itu bersikukuh, kedua aturan baru ini bukan lagi alat represif bagi aparat. Justru sebaliknya. “Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ucap Habiburokhman.
Ia membandingkannya dengan regulasi lama, warisan kolonial dan Orde Baru yang dianggapnya ketinggalan zaman. KUHAP lama, katanya, bersifat monistis hanya melihat perbuatan pidana. Itu pun tanpa mengenal konsep restoratif justice atau putusan pemaafan dari hakim. Syarat penahanannya juga dinilai terlalu subjektif.
Nah, KUHAP baru diklaim menganut asas dualistis. Artinya, penjatuhan sanksi tidak cuma melihat perbuatan, tapi juga mens rea atau sikap batin pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Habiburokhman merujuk pada Pasal 36, 54, dan 53 KUHAP baru. Ia juga menekankan peran hakim yang kini diwajibkan mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum yang kaku.
Artikel Terkait
Iran: Ratusan Ambulans Hancur, Kerugian Capai Jutaan Dolar
Jalur Peureulak-Lokop Kembali Dibuka, Akses Darurat Pulih Setelah Banjir Bandang
TNI-Polri Siapkan Petugas Haji 2026 dengan Gemblengan Semi-Militer
Trump Ancam Kolombia dengan Operasi Militer, Gelombang Protes Membanjiri Jalanan