Habiburokhman Angkat Bicara: KUHP Baru Jamin Pengkritik Pemerintah Tak Dikriminalisasi

- Minggu, 11 Januari 2026 | 19:48 WIB
Habiburokhman Angkat Bicara: KUHP Baru Jamin Pengkritik Pemerintah Tak Dikriminalisasi

Kasus komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ramai diperbincangkan. Laporan dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT itu, tertanggal 8 Januari, menyeretnya dalam dugaan penghasutan dan penistaan agama. Di tengah sorotan ini, muncul suara yang berusaha menenangkan.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR dari Partai Gerindra, angkat bicara. Lewat akun Instagramnya pada Minggu (11/1), ia memberikan jaminan. Menurutnya, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, orang-orang seperti Pandji yang mengkritik pemerintah tidak akan dipidana secara sewenang-wenang.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewang-wenang,” tegas Habiburokhman.
“Reformasi Hukum Pidana ini memastikan hal itu,” tambahnya.

Politikus itu bersikukuh, kedua aturan baru ini bukan lagi alat represif bagi aparat. Justru sebaliknya. “Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ucap Habiburokhman.

Ia membandingkannya dengan regulasi lama, warisan kolonial dan Orde Baru yang dianggapnya ketinggalan zaman. KUHAP lama, katanya, bersifat monistis hanya melihat perbuatan pidana. Itu pun tanpa mengenal konsep restoratif justice atau putusan pemaafan dari hakim. Syarat penahanannya juga dinilai terlalu subjektif.

Nah, KUHAP baru diklaim menganut asas dualistis. Artinya, penjatuhan sanksi tidak cuma melihat perbuatan, tapi juga mens rea atau sikap batin pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Habiburokhman merujuk pada Pasal 36, 54, dan 53 KUHAP baru. Ia juga menekankan peran hakim yang kini diwajibkan mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum yang kaku.

Di sisi lain, perlindungan bagi saksi, tersangka, dan terdakwa disebut lebih maksimal. Advokat bisa aktif mendampingi dan membela, seperti diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143. Syarat penahanan pun dibuat lebih objektif, merujuk Pasal 100 ayat 5. Belum lagi kewajiban menerapkan restoratif justice dalam Pasal 79.

Kombinasi semua ini, menurut Habiburokhman, sangat relevan untuk melindungi aktivis atau pengkritik. Sebab, kritik hampir selalu disampaikan lewat ujaran.

“Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restoratif justice,” jelasnya.

Ia pun menutup dengan keyakinan. “Jadi Insyaallah ya teman-teman gak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya.”

Pernyataan politikus senior ini jelas ingin meredakan kegelisahan. Namun begitu, publik tentu akan menunggu bukti nyata dalam penerapannya di lapangan, jauh dari sekadar jaminan di media sosial.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar