Kasus komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ramai diperbincangkan. Laporan dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT itu, tertanggal 8 Januari, menyeretnya dalam dugaan penghasutan dan penistaan agama. Di tengah sorotan ini, muncul suara yang berusaha menenangkan.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR dari Partai Gerindra, angkat bicara. Lewat akun Instagramnya pada Minggu (11/1), ia memberikan jaminan. Menurutnya, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, orang-orang seperti Pandji yang mengkritik pemerintah tidak akan dipidana secara sewenang-wenang.
Politikus itu bersikukuh, kedua aturan baru ini bukan lagi alat represif bagi aparat. Justru sebaliknya. “Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ucap Habiburokhman.
Ia membandingkannya dengan regulasi lama, warisan kolonial dan Orde Baru yang dianggapnya ketinggalan zaman. KUHAP lama, katanya, bersifat monistis hanya melihat perbuatan pidana. Itu pun tanpa mengenal konsep restoratif justice atau putusan pemaafan dari hakim. Syarat penahanannya juga dinilai terlalu subjektif.
Nah, KUHAP baru diklaim menganut asas dualistis. Artinya, penjatuhan sanksi tidak cuma melihat perbuatan, tapi juga mens rea atau sikap batin pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Habiburokhman merujuk pada Pasal 36, 54, dan 53 KUHAP baru. Ia juga menekankan peran hakim yang kini diwajibkan mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum yang kaku.
Artikel Terkait
Ketua Gema Bangsa Usulkan Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi
Bupati Bone Apresiasi Dukungan Warga dan Sampaikan Capaian di Safari Ramadan
Harga Emas Antam Turun Rp45.000 per Gram, Harga Buyback Justru Naik
BMKG Waspadakan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Sulsel