Di sisi lain, perlindungan bagi saksi, tersangka, dan terdakwa disebut lebih maksimal. Advokat bisa aktif mendampingi dan membela, seperti diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143. Syarat penahanan pun dibuat lebih objektif, merujuk Pasal 100 ayat 5. Belum lagi kewajiban menerapkan restoratif justice dalam Pasal 79.
Kombinasi semua ini, menurut Habiburokhman, sangat relevan untuk melindungi aktivis atau pengkritik. Sebab, kritik hampir selalu disampaikan lewat ujaran.
Ia pun menutup dengan keyakinan. “Jadi Insyaallah ya teman-teman gak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya.”
Pernyataan politikus senior ini jelas ingin meredakan kegelisahan. Namun begitu, publik tentu akan menunggu bukti nyata dalam penerapannya di lapangan, jauh dari sekadar jaminan di media sosial.
Artikel Terkait
Travelator YIA Mati Suri, Diduga Demi Lariskan Warung UMKM
Menjaga Marwah Bangsa: Ketika Keluhuran Batin Menjadi Fondasi Negara
Jalan Tol Menuju IKN Ambruk, Diduga Akibat Hujan Deras dan Pergerakan Tanah
Dunia Waspada: Langkah Trump ke Venezuela Buka Luka Lama Pengaruh Global AS