Di sisi lain, perlindungan bagi saksi, tersangka, dan terdakwa disebut lebih maksimal. Advokat bisa aktif mendampingi dan membela, seperti diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143. Syarat penahanan pun dibuat lebih objektif, merujuk Pasal 100 ayat 5. Belum lagi kewajiban menerapkan restoratif justice dalam Pasal 79.
Kombinasi semua ini, menurut Habiburokhman, sangat relevan untuk melindungi aktivis atau pengkritik. Sebab, kritik hampir selalu disampaikan lewat ujaran.
Ia pun menutup dengan keyakinan. “Jadi Insyaallah ya teman-teman gak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya.”
Pernyataan politikus senior ini jelas ingin meredakan kegelisahan. Namun begitu, publik tentu akan menunggu bukti nyata dalam penerapannya di lapangan, jauh dari sekadar jaminan di media sosial.
Artikel Terkait
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI, Fokus pada Tugas Kebangsaan
Prabowo Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade, Tekankan Pentingnya Jaga Kemurnian