Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), suasana terasa tegang. Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali melancarkan kritik tajam. Kali ini, mereka mempersoalkan angka kerugian negara yang digaungkan oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Nilainya fantastis: Rp 622 miliar. Namun, bagi tim hukum Yaqut, angka itu masih sangat dipertanyakan keabsahannya.
“Tentu kita masih mempertanyakan ya keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu,” ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, usai sidang praperadilan.
Dia dengan tegas menyatakan bahwa angka tersebut bukanlah hasil audit final. “Kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi,” imbuhnya.
Argumen utama mereka sederhana namun kuat: Yaqut ditetapkan sebagai tersangka saat hitungan kerugian negara yang definitif itu belum ada. Menurut Mellisa, hal ini membuat penetapan tersangka itu cacat prosedur dan tidak sah. Mereka merasa kliennya didakwa di atas dasar yang masih goyah.
“Nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian itu, kita akan mempertanyakan. Tapi yang pasti dari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Gus Yaqut, hasil audit itu belum pernah ada. Hasil audit itu tidak pernah muncul ya,” tegas Mellisa.
Dia juga menyoroti ketidak-konsistenan angka yang beredar. “Artinya Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara ya. Karena di awal tadi mereka bahkan sempat sebut Rp 1 triliun, 1,6, pada akhirnya di 600, dan itu juga kami juga masih mempertanyakan gitu,” ucapnya.
Di sisi lain, pihaknya mengaku belum menerima salinan resmi perhitungan senilai Rp 622 miliar itu. Mellisa menekankan bahwa dokumen yang mereka lihat bukan Laporan Hasil Audit (LHP) dari BPK RI, melainkan sesuatu yang lain.
“Jadi, sebelum kami menerima, tentu kita masih mempertanyakan apakah itu hanya laporan sementara gitu atau hanya laporan berkala. Karena di dalam surat ini kita lihat bukan LHP ya. Jadi kita pun masih mempertanyakan,” jelasnya.
Namun begitu, KPK punya cerita yang berbeda. Mereka bersikukuh bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji 2024 ini. Angka Rp 622 miliar lebih itu disebut sudah final.
“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” demikian pernyataan Tim Biro Hukum KPK di sidang yang sama.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini jelas memenuhi kriteria sebagai tindak pidana korupsi dengan kerugian negara signifikan. Proses penetapan tersangka, menurut KPK, sudah melalui tahapan yang semestinya. Mereka mengklaim telah memeriksa lebih dari 40 orang dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi,” kata juru bicara KPK.
Lebih jauh, KPK menilai permohonan praperadilan dari kubu Yaqut keliru secara hukum atau error in objecto. Mereka berpendapat bahwa substansi perkara dicampurkan dengan ruang lingkup praperadilan yang seharusnya lebih sempit.
“Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak,” pungkas mereka.
Pertarungan hukum ini masih panjang. Di satu sisi, ada tuntutan akuntabilitas dan kejelasan hukum atas sebuah angka ratusan miliar. Di sisi lain, ada lembaga antirasuah yang yakin telah bekerja di atas dasar bukti yang kuat. Sidang praperadilan ini hanyalah babak pembuka dari drama hukum yang kemungkinan akan berlarut-larut.
Artikel Terkait
MUI Soroti Penguburan Hidup-Hidup Ikan Sapu-sapu, Pemprov DKI Tinjau Ulang Metode
Persija Bekuk PSBS 1-0, Pelatih Kritik Permainan yang Kurang Kreatif
Remaja 15 Tahun Tewas Dibacok Usai Tawuran Pelajar di Dramaga, Bogor
Remaja 15 Tahun Tewas Dibacok dalam Tawuran Pelajar di Dramaga, Bogor