Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, punya alasan unik saat diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Dalihnya? Dia mengaku bukan birokrat, melainkan seorang musisi.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan hal itu dalam konferensi pers. Menurutnya, tersangka yang disapa MAR itu berkilah punya keterbatasan pemahaman soal teknis pemerintahan. Latar belakangnya bukan ASN, katanya.
"Alhasil, saudari MAR mengaku tidak paham hukum dan tata kelola daerah. Urusan birokrasi dia serahkan ke sekda. Sementara dirinya lebih fokus pada fungsi seremonial saja," jelas Asep pada Rabu (4/2/2026).
Namun begitu, alasan itu dianggap tak masuk akal. Bagaimana tidak? MAR sudah menjabat bupati dua periode. Seharusnya, tanggung jawab dan batasan hukum dalam menjalankan pemerintahan sudah dia kuasai. Statusnya sebagai penyelenggara negara membuat dalih 'bukan birokrat' terasa janggal.
Di sisi lain, KPK mengungkap bahwa sekda dan sejumlah pejabat di Pemkab Pekalongan sebenarnya sudah sering mengingatkan MAR. Peringatan itu terutama muncul setelah berdirinya PT RNB, perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya.
"Mereka sudah mengingatkan bupati soal potensi konflik kepentingan. Tapi peringatan itu diabaikan. MAR tetap menjalankan keinginannya," tegas Asep.
Proyek-proyek Mengalir ke Perusahaan Keluarga
Praktik ini, lanjut Asep, jelas merugikan negara. Proyek pengadaan justru dimenangkan perusahaan keluarga dengan harga kontrak lebih mahal. Padahal, ada penawaran lain yang lebih murah.
"Caranya, dia minta dulu harga perkiraan sendiri. Nah, penawaran dari PT RNB kemudian disesuaikan agar klop dengan angka itu," papar Asep.
Modus ini melanggar prosedur pengadaan. Tapi perangkat daerah di bawahnya seolah tak punya pilihan. Permintaan datang langsung dari sang bupati. Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan jasa outsourcing di Pekalongan mencakup 17 dinas, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Rp46 Miliar Menguap, Rp19 Miliar Dinikmati Keluarga
Kerugiannya nyata. Asep memaparkan, transaksi ke PT RNB dari APBD Pekalongan periode 2023-2026 mencapai Rp46 miliar. Yang dipakai bayar gaji tenaga outsourcing cuma Rp22 miliar. Sisa Rp24 miliar tak jelas peruntukannya.
Yang mencolok, sekitar Rp19 miliar dari total uang itu diduga dinikmati keluarga bupati. Rinciannya:
- MAR sendiri dapat Rp5,5 miliar.
- ASH dapat Rp1,1 miliar.
- RUL dapat Rp2,3 miliar.
- MSA dapat Rp4,6 miliar.
- MAN, anak bupati, dapat Rp2,5 miliar.
Belum lagi penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang dikendalikan langsung oleh MAR. "Kalau ada dinas yang belum bayar, langsung ada perintah dari ibu untuk segera dibayar," kata Asep menggambarkan kuasa MAR.
Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Karena bukti dianggap cukup, KPK pun naikkan status perkara ke penyidikan. MAR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang ada untuk tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pekalongan tahun anggaran 2023-2026, kami tetapkan satu tersangka, yaitu saudari MAR selaku Bupati Pekalongan," ungkap Asep.
MAR langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari mulai 4 Maret 2026. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 i dan 12 B UU Tipikor, juncto Pasal 127 ayat 1 UU KUHP baru.
Asep menegaskan, kasus di Pekalongan ini lebih maju dari suap konvensional. "Ini sudah bentuk korupsi yang lebih sistematis. Bukan sekadar minta uang dari vendor," ucapnya.
Artikel Terkait
Bayern Munich Balas Gol Cepat Stuttgart dengan Amukan Tiga Gol
Menantu Tewaskan Mertua dengan Golok di Lampung Selatan
Rabiot Pecah Kebuntuan, AC Milan Bungkam Verona 1-0
Mentan Ajak Wisudawan ITS Jadi Motor Inovasi Pertanian Hadapi Krisis Global