JAKARTA - Polisi Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang cukup memilukan. Dua perempuan, berinisial MAB dan LH, kini berstatus tersangka setelah diduga merekrut dan menyalurkan seorang korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam secara ilegal.
Kombes Pol Patar Silalahi, Dirreskrimum Polda NTT, membeberkan kronologi kasus ini. Awalnya, laporan polisi masuk pada 27 September 2025. Setelah melalui penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi, kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Patar, modus operandi mereka cukup jelas. "Tersangka MAB bertugas merekrut korban langsung dari Kabupaten TTS. Dia mengirim si korban ke Batam tanpa melalui prosedur resmi sama sekali," jelasnya.
Begitu tiba di Batam, nasib korban sepenuhnya berada di tangan tersangka kedua. "Korban dijemput dan disalurkan oleh LH, yang ternyata pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal. Perusahaannya tidak punya izin perekrutan di wilayah NTT," tambah Patar dalam keterangan yang diterima dari Polda NTT, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Janji Motor Tak Ditepati, Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Bulukumba
Gen Halal Championship 2025 Cetak 45 Finalis, Bukti Gaya Hidup Halal Kian Digandrungi Pelajar
Heboh Video 1 Menit 50 Detik, Teh Pucuk Harum Jadi Misteri yang Picu Bahaya Phising
Parlemen Iran Ancam AS dan Israel Jadi Sasaran Balasan Militer