Yang terjadi kemudian sungguh memprihatinkan. Selama bekerja di Batam, korban mengalami serangkaian perlakuan tidak manusiawi. Gaji yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Tak cuma itu, korban juga mendapat kekerasan fisik. Bahkan HP dan KTP-nya disita, membuatnya terisolir dan tak bisa menghubungi keluarga.
Dalam kondisi terjebak dan putus asa, korban akhirnya berhasil meminta bantuan saudaranya. Pada 5 September 2025, korban berhasil dipulangkan ke NTT. Perjalanan pahitnya sebagai korban TPPO akhirnya berakhir.
Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Soal status penahanan, ada perbedaan perlakuan. "Saat ini, tersangka MAB sudah kita tahan. Sementara tersangka LH kita bantarkan dengan alasan kesehatan. Tapi proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan," tegas Patar.
Artikel Terkait
Ketua Gema Bangsa Usul Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi
Kapolri Tegaskan Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dampak Krisis Global
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati