Yang terjadi kemudian sungguh memprihatinkan. Selama bekerja di Batam, korban mengalami serangkaian perlakuan tidak manusiawi. Gaji yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Tak cuma itu, korban juga mendapat kekerasan fisik. Bahkan HP dan KTP-nya disita, membuatnya terisolir dan tak bisa menghubungi keluarga.
Dalam kondisi terjebak dan putus asa, korban akhirnya berhasil meminta bantuan saudaranya. Pada 5 September 2025, korban berhasil dipulangkan ke NTT. Perjalanan pahitnya sebagai korban TPPO akhirnya berakhir.
Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Soal status penahanan, ada perbedaan perlakuan. "Saat ini, tersangka MAB sudah kita tahan. Sementara tersangka LH kita bantarkan dengan alasan kesehatan. Tapi proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan," tegas Patar.
Artikel Terkait
Janji Motor Tak Ditepati, Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Bulukumba
Gen Halal Championship 2025 Cetak 45 Finalis, Bukti Gaya Hidup Halal Kian Digandrungi Pelajar
Heboh Video 1 Menit 50 Detik, Teh Pucuk Harum Jadi Misteri yang Picu Bahaya Phising
Parlemen Iran Ancam AS dan Israel Jadi Sasaran Balasan Militer