Dua Puluh Lima Tersangka Kerusuhan Agustus Akui Aksi Perusakan di Sidang Perdana

- Kamis, 20 November 2025 | 19:05 WIB
Dua Puluh Lima Tersangka Kerusuhan Agustus Akui Aksi Perusakan di Sidang Perdana
Sidang Perdana 25 Terdakwa Kerusuhan Agustus

Hari ini, sidang perdana akhirnya digelar untuk 25 orang yang didakwa terlibat dalam kerusuhan demonstrasi Agustus lalu. Mereka menghadapi dakwaan serius, mulai dari merusak fasilitas umum hingga menyerang aparat kepolisian.

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), menjadi saksi dimulainya proses hukum yang panjang. Menurut jaksa penuntut, masing-masing terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Beberapa pasal yang disebutkan antara lain Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 212, Pasal 216, dan yang tak kalah berat adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Inilah daftar lengkap ke-25 nama yang disidang:
1. Eka Julia Syah
2. M Taufik Efendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhammad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Triyatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdilah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfaris
22. Arpan Ramdani
23. Muhammad Adriyan
24. Neo Soa Rezeki
25. Muhammad Azril

Dari semua nama itu, jaksa menyoroti bahwa 21 terdakwa pertama disebut-sebut sebagai aktor utama kerusuhan di seputaran gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto. Mereka inilah yang dituding bertanggung jawab atas perusakan gerbang parlemen yang memicu situasi makin panas.

Menurut penuturan jaksa di persidangan, awalnya mereka mengetahui rencana demo dari media sosial. Lalu, bukannya menghindar, mereka malah datang dengan persiapan yang mengerikan. Mereka membawa batu, molotov, bahkan bambu runcing. Niatnya jelas: membuat kerusakan.

"Mereka berinisiatif mendatangi lokasi unjuk rasa yang sudah berlangsung beberapa hari dan berubah jadi ricuh," ujar jaksa dengan suara tegas. "Aksi perusakannya sistematis. Ada yang menjebol pagar DPR/MPR dengan memukul besi dan tembok, ada yang pakai godam dan gerinda. Lalu melempar batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah polisi. Mereka juga mencoret-coret pagar dan tembok menggunakan pilox."

Tak berhenti di situ. Dua terdakwa lainnya, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, disebut punya peran lain. Mereka didakwa menyerang polisi di Polda Metro Jaya dengan melemparkan bom molotov. Sungguh nekat.

Jaksa melanjutkan kronologinya, "Pada tanggal 29 Agustus sekitar pukul 23.00, mereka datang ke depan kantor Polda Metro Jaya. Terdakwa Eka dan Taufik ikut melempari batu ke arah polisi yang sedang berjaga. Bahkan, Eka sempat menerima bom molotov dari orang lain untuk dilemparkan ke petugas."

Selain kedua tersangka itu, masih ada lagi yang terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu. Bahkan, salah satu terdakwa disebut membawa molotov di motornya dan melakukan pembakaran mobil di kawasan Senen. Kerusuhan itu benar-benar meninggalkan jejak kehancuran di mana-mana.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar