Anggota DPR Desak Kemendikbudristek Bersikap Tegas Soal 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual

- Kamis, 16 April 2026 | 07:55 WIB
Anggota DPR Desak Kemendikbudristek Bersikap Tegas Soal 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini mendapat sorotan tajam dari anggota DPR. Habib Syarief Muhammad dari Komisi X mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk bersikap tegas. Menurutnya, sanksi berat harus segera diberikan.

“Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus,” tegas Habib Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

“Tindakan tegas harus diambil Kemendikti Saintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain.”

Ia mengaku miris dengan maraknya kasus serupa belakangan ini. Baginya, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukan cuma pelanggaran kode etik, tapi sebuah pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Ironisnya, justru di tempat yang seharusnya mencerdaskan, kejadian seperti ini kerap muncul.

Di sisi lain, legislator PKB ini mendesak agar penanganannya tak setengah-setengah. Ia menekankan bahwa masalah ini sudah jadi persoalan nasional yang butuh intervensi serius dari pemerintah pusat.

“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus,” ujarnya.

“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut.”

Sementara itu, dari kampus UI Depok, proses investigasi tengah berjalan. Pihak universitas, melalui Direktur Hubungan Masyarakat Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual termasuk verbal, baik daring maupun luring adalah pelanggaran serius.

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas,” kata Erwin, Selasa (14/4/2026).

Proses yang dijalankan Satgas PPKS UI ini mengedepankan pendekatan berperspektif korban. Mereka menjalankan verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, hingga pengumpulan bukti dengan sangat hati-hati.

Langkah awal sudah diambil. FH UI diketahui telah melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Tak hanya itu, Badan Perwakilan Mahasiswa setempat bahkan sudah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.

Erwin menyebut langkah itu baru permulaan. Jika nanti investigasi membuktikan adanya pelanggaran, sanksi dari universitas akan menyusul. Skalanya bisa mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Dan jika ada unsur pidana, koordinasi dengan aparat penegak hukum pun tak akan dihindari.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar