Kawasan Blok Gunung Peti di Sukabumi kini sunyi. Sebanyak 88 lubang tambang emas ilegal yang sebelumnya menganga, akhirnya ditutup paksa pada Kamis (22/11) lalu. Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Lokasinya tepatnya di Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok. Menurut pantauan di lapangan, pemandangannya cukup memprihatinkan. Bekas aktivitas tambang berserakan, meninggalkan lanskap yang rusak. Di dekat mulut-mulut lubang yang gelap, tergeletak pakaian dan sarung tangan kotor yang sepertinya ditinggalkan buru-buru oleh para penambang. Untuk mencegah aktivitas kembali berjalan, setiap lubang kini dipasangi garis kuning polisi hutan sebagai penanda larangan.
Proses penutupan ini tak main-main. Diperlukan sekitar 80 personel yang berasal dari gabungan Ditjen Gakkumhut, Balai TNGHS, plus dukungan TNI dan Polri. Setelah disegel, seluruh lubang galian itu kemudian ditimbun dan diamankan.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, aksi di Gunung Peti ini bukan yang pertama. "Sebenarnya sudah dilakukan di beberapa titik kemarin yang sempat menjadi atensi publik berkaitan dengan aktivitas PETI di Taman Nasional Halimun Salak," jelasnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi. "Dan tentunya terima kasih ini dukungan dari kesatuan TNI, Polri juga dari mitra-mitra lainnya. Karena persoalan yang ada di Halimun Salak ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tambah Januanto.
Artikel Terkait
Soedjono Hoemardani: Rasputin Indonesia di Balik Takhta Soeharto
Pohon Tumbang di Ring Road Utara Tewaskan Dua Orang yang Sedang Berhenti
Trump Berang, Ancam Hukuman Mati untuk Anggota Kongres Demokrat
Vonisi ASDP: Alarm Pahit bagi Proyek Kereta Cepat