25 Demonstran Dihadiahi Dakwaan JPU Usai Ricuh Gedung DPR

- Jumat, 21 November 2025 | 00:48 WIB
25 Demonstran Dihadiahi Dakwaan JPU Usai Ricuh Gedung DPR

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11) mendengarkan dakwaan terhadap 25 orang yang terlibat dalam kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025. Mereka menghadapi tuntutan mulai dari perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap aparat kepolisian.

Kasus ini dibagi dalam tiga berkas terpisah. Yang pertama menjerat 21 orang dengan dakwaan utama perusakan fasum dan penyerangan polisi.

Dengan suara tegas, Jaksa Penuntut Umum membacakan nama-nama terdakwa satu per satu: Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansyah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, MURIANETWORK.COM Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilan bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfarisi.

"Telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Semua ini berawal dari unjuk rasa tanggal 29 Agustus 2025. Massa dari berbagai elemen termasuk mahasiswa memenuhi kawasan Gedung DPR/MPR di Jakarta Pusat. Tuntutan mereka keras: "Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR."

Jalan di depan gedung parlemen pun macet total. Sampai sore hari, akses untuk publik tertutup sama sekali padahal seharusnya unjuk rasa sudah harus berakhir.

Sekitar pukul 16.30 WIB, kerumunan makin membesar. Orasi menggelegar di depan barisan polisi yang berjaga. Namun begitu, situasi perlahan berubah kacau.

Menurut jaksa, massa demonstran sudah bercampur dengan masyarakat umum. Termasuk para terdakwa yang katanya terpengaruh informasi dari media sosial dan berita tentang aksi tersebut.

"Hingga membuat para terdakwa dengan inisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR melakukan perusakan berupaya menjebol salah satu bagian pagar DPR/MPR RI," tutur jaksa.

Caranya brutal. Ada yang memukul pagar besi dan tembok, ada yang bawa godam dan gerinda. Lemparan batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi mengarah ke polisi. Fasilitas umum pun dicoret-coret.

Masih di lokasi yang sama, Minggu dini hari tanggal 31 Agustus, bentrokan masih terjadi. Massa tetap berkumpul meski situasi makin panas.

"Sehingga, menyebabkan terjadinya kerusuhan dan perusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka," imbuh jaksa.

Polisi akhirnya mengamankan ke-21 terdakwa di tempat terpisah. Kerusakan yang ditimbulkan cukup parah. Pagar Gedung DPR/MPR dan halte busway rusak. Tidak hanya itu, sejumlah aparat kepolisian juga mengalami luka-luka.

Daftar polisi yang cedera cukup panjang: Heriyanto, Budi Tri Nugroho, Wibisono, Farid Sauki, Rizki Hakiki, Wismoyo Aris Munandar, Nasita, Egy Nugroho, Gugun Gunawan, Riko Purnomo, Arfan Rawung, Diyanudin, Alfian Riko, dan Dr. Imam.

Karena perbuatannya, mereka terancam Pasal 170 ayat (1) KUHP, plus beberapa pasal lain seperti Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP.

Selain kelompok pertama, jaksa juga membacakan dakwaan untuk dua orang lain: Muhammad Azzril dan Neosowa Rezeky alias Neo.

Keduanya didakwa menyerang sebuah mobil Hyundai Palisade hitam milik Timotius S.S.T.P dari Kementerian Dalam Negeri. Kejadiannya lebih awal, Senin 25 Agustus 2025, di depan Senayan Park, bawah Flyover Gelora Tanah Abang.

Saat itu, ada yang berteriak bahwa mobil itu "mobil DPR". Spontan massa melempari dengan batu dan bambu.

Neosowa melempar batu sekali kena bagasi belakang, plus pakai potongan bambu yang mengenai samping kendaraan. Sementara Azzril merusak body mobil hingga kaca pecah di beberapa bagian kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, kiri belakang, dan kaca belakang.

Bukan cuma itu, Azzril juga membakar satu unit sepeda motor di area parkir.

Korban luka pun berjatuhan. Maulana Akbar, penumpang mobil, kepalanya terluka kena batu. Suparno, penumpang lain, mengalami luka di lengan kiri dan kepala.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Timotius S.S.T.P mengalami kerugian sebesar Rp 186.106.928," kata jaksa.

Neosowa dan Azzril akhirnya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Terakhir, jaksa menyelesaikan pembacaan dakwaan untuk Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan.

Keduanya diketahui ikut aksi setelah melihat ajakan di media sosial. Tanggal 31 Agustus, mereka bergabung dengan massa di Gedung DPR.

Arpan mengambil kayu, botol plastik, dan road barrier milik Dishub, lalu membakarnya pakai bensin dari peserta aksi lain. Adriyan melempar batu ke arah polisi yang berjaga.

"Sehingga aksi unjuk rasa/demonstrasi berujung rusuh sambil mengatakan, 'Polisi pembunuh. Tuntut keadilan. DPR an"ing. Bubarkan DPR'," papar jaksa.

Polisi sudah tiga kali mengimbau massa bubar. Tapi tidak digubris. Situasi semakin tidak terkendali. Jalanan dibakar, lemparan terus mengarah ke petugas.

Kedua terdakwa ini akhirnya dikenai Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat (1) atau Pasal 216 ayat (1) atau Pasal 218 atau Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar