Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11) mendengarkan dakwaan terhadap 25 orang yang terlibat dalam kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025. Mereka menghadapi tuntutan mulai dari perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap aparat kepolisian.
Kasus ini dibagi dalam tiga berkas terpisah. Yang pertama menjerat 21 orang dengan dakwaan utama perusakan fasum dan penyerangan polisi.
Dengan suara tegas, Jaksa Penuntut Umum membacakan nama-nama terdakwa satu per satu: Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansyah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilan bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfarisi.
"Telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Semua ini berawal dari unjuk rasa tanggal 29 Agustus 2025. Massa dari berbagai elemen—termasuk mahasiswa—memenuhi kawasan Gedung DPR/MPR di Jakarta Pusat. Tuntutan mereka keras: "Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR."
Jalan di depan gedung parlemen pun macet total. Sampai sore hari, akses untuk publik tertutup sama sekali—padahal seharusnya unjuk rasa sudah harus berakhir.
Sekitar pukul 16.30 WIB, kerumunan makin membesar. Orasi menggelegar di depan barisan polisi yang berjaga. Namun begitu, situasi perlahan berubah kacau.
Menurut jaksa, massa demonstran sudah bercampur dengan masyarakat umum. Termasuk para terdakwa yang katanya terpengaruh informasi dari media sosial dan berita tentang aksi tersebut.
"Hingga membuat para terdakwa dengan inisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR melakukan perusakan berupaya menjebol salah satu bagian pagar DPR/MPR RI," tutur jaksa.
Caranya brutal. Ada yang memukul pagar besi dan tembok, ada yang bawa godam dan gerinda. Lemparan batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi mengarah ke polisi. Fasilitas umum pun dicoret-coret.
Masih di lokasi yang sama, Minggu dini hari tanggal 31 Agustus, bentrokan masih terjadi. Massa tetap berkumpul meski situasi makin panas.
"Sehingga, menyebabkan terjadinya kerusuhan dan perusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka," imbuh jaksa.
Polisi akhirnya mengamankan ke-21 terdakwa di tempat terpisah. Kerusakan yang ditimbulkan cukup parah. Pagar Gedung DPR/MPR dan halte busway rusak. Tidak hanya itu, sejumlah aparat kepolisian juga mengalami luka-luka.
Daftar polisi yang cedera cukup panjang: Heriyanto, Budi Tri Nugroho, Wibisono, Farid Sauki, Rizki Hakiki, Wismoyo Aris Munandar, Nasita, Egy Nugroho, Gugun Gunawan, Riko Purnomo, Arfan Rawung, Diyanudin, Alfian Riko, dan Dr. Imam.
Karena perbuatannya, mereka terancam Pasal 170 ayat (1) KUHP, plus beberapa pasal lain seperti Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Video Pengeroyolan Siswa di Losarang Diklaim Sekolah Hanya Kelewat Batas
21 Tahun Jadi Budak di Negeri Jiran, Tangis Ibu Ini Pecah Saat Jumpa Virtual dengan Cucu
41 Dapur MBG di Bawah Kendali Putri Wakil DPRD Sulsel, Muncul Tanda Tanya
Kobaran Api Ganggu Perundingan Alot di KTT Iklim Brasil