25 Demonstran Dihadiahi Dakwaan JPU Usai Ricuh Gedung DPR

- Jumat, 21 November 2025 | 00:48 WIB
25 Demonstran Dihadiahi Dakwaan JPU Usai Ricuh Gedung DPR

Selain kelompok pertama, jaksa juga membacakan dakwaan untuk dua orang lain: Muhammad Azzril dan Neosowa Rezeky alias Neo.

Keduanya didakwa menyerang sebuah mobil Hyundai Palisade hitam milik Timotius S.S.T.P dari Kementerian Dalam Negeri. Kejadiannya lebih awal, Senin 25 Agustus 2025, di depan Senayan Park, bawah Flyover Gelora Tanah Abang.

Saat itu, ada yang berteriak bahwa mobil itu "mobil DPR". Spontan massa melempari dengan batu dan bambu.

Neosowa melempar batu sekali kena bagasi belakang, plus pakai potongan bambu yang mengenai samping kendaraan. Sementara Azzril merusak body mobil hingga kaca pecah di beberapa bagian—kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, kiri belakang, dan kaca belakang.

Bukan cuma itu, Azzril juga membakar satu unit sepeda motor di area parkir.

Korban luka pun berjatuhan. Maulana Akbar, penumpang mobil, kepalanya terluka kena batu. Suparno, penumpang lain, mengalami luka di lengan kiri dan kepala.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Timotius S.S.T.P mengalami kerugian sebesar Rp 186.106.928," kata jaksa.

Neosowa dan Azzril akhirnya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Terakhir, jaksa menyelesaikan pembacaan dakwaan untuk Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan.

Keduanya diketahui ikut aksi setelah melihat ajakan di media sosial. Tanggal 31 Agustus, mereka bergabung dengan massa di Gedung DPR.

Arpan mengambil kayu, botol plastik, dan road barrier milik Dishub, lalu membakarnya pakai bensin dari peserta aksi lain. Adriyan melempar batu ke arah polisi yang berjaga.

"Sehingga aksi unjuk rasa/demonstrasi berujung rusuh sambil mengatakan, 'Polisi pembunuh. Tuntut keadilan. DPR an"ing. Bubarkan DPR'," papar jaksa.

Polisi sudah tiga kali mengimbau massa bubar. Tapi tidak digubris. Situasi semakin tidak terkendali. Jalanan dibakar, lemparan terus mengarah ke petugas.

Kedua terdakwa ini akhirnya dikenai Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat (1) atau Pasal 216 ayat (1) atau Pasal 218 atau Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Halaman:

Komentar