KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan Dinas PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dalam penganggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Operasi yang digelar pada Senin (3/11) tersebut berhasil menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Modus "Jatah Preman" dalam Pemerasan Anggaran PUPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan praktik "japrem" atau jatah preman. "Dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran di Dinas PUPR, di mana ada semacam jatah preman sekian persen untuk kepala daerah," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (4/11).
10 Orang Diamankan dalam OTT KPK Riau
Penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sepuluh orang yang terjaring dalam operasi tersebut. Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, tim OTT juga menahan Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua pihak swasta yang merupakan staf ahli dan orang kepercayaan gubernur.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan AN di Bojonggede Bogor Kurang dari 24 Jam
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dalam OTT, Ini Faktanya
Mudik Gratis Jateng 2026: Kuota Terbatas, Segera Daftar Sebelum Kehabisan!
KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Bukti Uang Rp1,6 Miliar Disita