Seorang pria berusia 31 tahun, berinisial HS, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan platform trading aset kripto internasional, Markets.com, yang berkantor pusat di London. Kabarnya, pria asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun plus denda yang jumlahnya fantastis: Rp 15 miliar.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," jelas Kombes Andri Sudarmadi, Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Kerugian yang diderita perusahaan tak main-main. Menurut Andri, angka kerugiannya mencapai Rp 6,6 miliar lebih. "Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000," tambahnya. Cukup besar, bukan?
Lantas, pasal apa saja yang menjerat leher HS? Rupanya cukup banyak dan berlapis. Dia disangkakan dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 UU ITE, plus Pasal 362 dan 363 KUHP. Tidak hanya itu, UU Tindak Pidana Transfer Dana dan UU TPPU juga ikut menjeratnya. Rumit sekali perkara hukumnya.
Artikel Terkait
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP