- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur)
Modus Pemerasan dan Nilai Kerugian
Para tersangka diduga memeras sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Modus yang digunakan adalah meminta fee sebesar 5% dari penambahan anggaran Dinas PUPR.
Nilai fee yang diminta mencapai sekitar Rp 7 miliar, dihitung dari penambahan anggaran dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Realisasi pemberian fee telah terjadi tiga kali dengan total Rp 4,05 miliar yang diberikan kepada para tersangka.
Status Tersangka Saat Ini
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK dan belum memberikan pernyataan publik mengenai kasus yang menjerat mereka. Pengembangan kasus dugaan perusakan segel ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran lebih lanjut.
Artikel Terkait
Ketua Komisi VIII Tak Sadar Ada Upaya Pengkondisian Pansus Haji oleh Yaqut
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan