Menko Hukum dan HAM: Penyiraman Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi

- Jumat, 13 Maret 2026 | 22:05 WIB
Menko Hukum dan HAM: Penyiraman Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi

Yusril Ihza Mahendra, sang Menko Hukum dan HAM, bersuara lantang. Menanggapi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis KontraS, ia menyebutnya bukan sekadar kejahatan biasa. Ini, tegasnya, adalah serangan telak terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

"Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan, "Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi."

Nada suaranya tegas. Bagi Yusril, kekerasan semacam ini tak bisa ditolerir dalam keadaan apa pun. Semua pihak, menurutnya, harus bisa menghormati perbedaan pandangan. Itu harga mati dalam kehidupan berbangsa.

"Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun satu pihak berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Ia melanjutkan, "Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi."

Lebih jauh, Yusril mendesak aparat penegak hukum untuk tak setengah-setengah. Polri diminta tak cuma menangkap pelaku di lapangan, tapi membongkar tuntas siapa dalang di balik layar.

"Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan," tegasnya.

Ada alasan kuat di balik desakan itu. Pola serangannya, menurut pengamatannya, menunjukkan indikasi perencanaan yang matang dan terorganisir. Logikanya, penegakan hukum mustahil berhenti hanya pada si tukang eksekusi.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar