Aliansi Advokat Bandung Tolak Kriminalisasi 8 Aktivis: Analisis & Dampak Hukum

- Jumat, 14 November 2025 | 13:00 WIB
Aliansi Advokat Bandung Tolak Kriminalisasi 8 Aktivis: Analisis & Dampak Hukum

Tuntutan dan Seruan Aliansi Advokat Bandung Bergerak

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Aliansi Advokat Bandung Bergerak menyatakan:

Pertama, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap warga negara, aktivis, akademisi, maupun tokoh masyarakat yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Kedua, mendesak Kapolri dan Polda Metro Jaya untuk membatalkan penetapan 8 tersangka tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Ketiga, mendorong Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan independen atas proses hukum yang sedang berlangsung.

Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi profesi hukum, dan akademisi untuk bersatu menegakkan keadilan dan menolak praktik kriminalisasi yang mengancam ruang kebebasan sipil.

Kelima, menegaskan komitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi pihak-pihak yang menjadi korban kriminalisasi.

Aliansi Advokat Bandung Bergerak menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum mengembalikan marwah hukum sebagai instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan. Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen menegakkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi di Indonesia.

"Fiat justitia ruat caelum" (Keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh)

Bandung, 13 November 2025

ALIANSI ADVOKAT BANDUNG BERGERAK


Halaman:

Komentar