Tuntutan dan Seruan Aliansi Advokat Bandung Bergerak
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Aliansi Advokat Bandung Bergerak menyatakan:
Pertama, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap warga negara, aktivis, akademisi, maupun tokoh masyarakat yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Kedua, mendesak Kapolri dan Polda Metro Jaya untuk membatalkan penetapan 8 tersangka tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Ketiga, mendorong Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan independen atas proses hukum yang sedang berlangsung.
Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi profesi hukum, dan akademisi untuk bersatu menegakkan keadilan dan menolak praktik kriminalisasi yang mengancam ruang kebebasan sipil.
Kelima, menegaskan komitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi pihak-pihak yang menjadi korban kriminalisasi.
Aliansi Advokat Bandung Bergerak menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum mengembalikan marwah hukum sebagai instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan. Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen menegakkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi di Indonesia.
"Fiat justitia ruat caelum" (Keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh)
Bandung, 13 November 2025
ALIANSI ADVOKAT BANDUNG BERGERAK
Artikel Terkait
Raja Yordania Abdullah II Tiba di Indonesia, Disambut Hangat Prabowo Subianto
Kecelakaan Fatal di Bali, 5 Wisatawan China Tewas di Jalan Singaraja-Denpasar
AS Setujui Penjualan Senjata Rp 5,51 Triliun ke Taiwan, China Marah dan Protes
Dua Pertaruhan Utama Kasus Ijazah: Analisis Ahmad Khozinudin Soal Kekuasaan & Warisan Politik