Pengakuan Pelaku dan Jenis Narkoba
Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah mengonsumsi setengah butir pil ekstasi. Dia menyatakan bahwa itu adalah pengalaman pertamanya menggunakan narkoba, yang kemudian dibuktikan dengan hasil tes urine yang positif. Namun, pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut.
Mekanisme Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba diawali dengan assessment medis. Hasil dari penilaian medis inilah yang akan menentukan jenis rehabilitasi yang tepat, apakah rawat inap atau rawat jalan, bagi para tersangka.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pemberantasan narkoba dan penegakan hukum yang tegas, termasuk bagi para pejabat publik.
Artikel Terkait
Lewotobi Laki-laki Siaga Maksimal, Status Dinaikkan ke Awas
Tebing Ambruk di Jatinangor, Empat Pekerja Tertimbun dan Satu Tewas
Resolusi 2026: Antara Harapan Pribadi dan Panggung Media Sosial
PMI Kerahkan Alat Berat Bersihkan Ribuan Rumah Korban Bencana Sebelum Ramadan