Anggota DPRK Simeulue AS Ditangkap Razia Narkoba di Medan, Positif Ekstasi

- Kamis, 13 November 2025 | 18:12 WIB
Anggota DPRK Simeulue AS Ditangkap Razia Narkoba di Medan, Positif Ekstasi
Anggota DPRK Simeulue Aceh Terjaring Razia Narkoba di Medan - Kasus Pil Ekstasi

Anggota DPRK Simeulue Aceh Ditangkap dalam Razia Narkoba di Medan

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Aceh, berinisial AS, menjadi satu-satunya orang yang tertangkap dalam operasi razia narkoba yang digelar tim gabungan. Razia ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama personel TNI di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan.

Lokasi Razia Narkoba di Medan Polonia

Operasi penertiban tersebut berlangsung di tempat hiburan Helen yang terletak di Jalan A. Rivai, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Dari total 37 pengunjung yang menjalani tes urine, hanya AS yang dinyatakan positif menggunakan zat terlarang.

Proses Hukum dan Rehabilitasi Anggota Dewan

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, AS saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, yang bersangkutan telah direhabilitasi dengan skema berobat jalan. Ferry menegaskan bahwa pihak kepolisian menyerahkan proses rehabilitasi sepenuhnya kepada pihak yang direkomendasikan oleh BNN setempat.

Pengakuan Pelaku dan Jenis Narkoba

Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah mengonsumsi setengah butir pil ekstasi. Dia menyatakan bahwa itu adalah pengalaman pertamanya menggunakan narkoba, yang kemudian dibuktikan dengan hasil tes urine yang positif. Namun, pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut.

Mekanisme Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba diawali dengan assessment medis. Hasil dari penilaian medis inilah yang akan menentukan jenis rehabilitasi yang tepat, apakah rawat inap atau rawat jalan, bagi para tersangka.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pemberantasan narkoba dan penegakan hukum yang tegas, termasuk bagi para pejabat publik.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar