Kasus unggahan kontroversial DS yang menolak status WNI untuk anaknya masih terus bergulir. Tak cuma soal etika, polemik ini membuka lagi kotak Pandora tentang sistem beasiswa LPDP. Indra Charismiadji, Direktur Eksekutif Cerdas, punya pandangan cukup keras soal ini.
Menurutnya, banyak penerima beasiswa itu sebenarnya tak merasa punya utang budi pada negara. "Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara, karena tidak merasa berutang kepada negara," ujar Indra, Minggu (22/2/2026) lalu.
Persoalannya, beasiswa itu kerap terkesan cuma dibagi-bagikan. Ikatan yang ada dianggap kurang jelas. Proses seleksinya pun dinilai kurang ketat. "Bukan dipilih mereka yang benar-benar ingin membangun Indonesia dan berjuang untuk Indonesia," tambahnya.
Fenomena awardee yang memilih menetap di luar negeri sebenarnya bukan hal baru. Indra bilang, ini sudah terjadi sejak puluhan tahun silam. Saat dia kuliah di AS dulu, sudah banyak anak Indonesia dapat beasiswa negara tapi ogah pulang. Alasannya sederhana: peluang kerja dan penghasilan.
"Bahkan di tempat saya dulu ada yang berjualan gado-gado di Amerika. Karena di sana sebulan bisa mendapat USD 5.000-6.000," kenangnya.
Solusinya? Indra menyarankan pemerintah mencontoh sistem di luar negeri. Penerima beasiswa harus diikat dengan perencanaan karier yang jelas, bukan sekadar tanda tangan kontrak. "Kalau sekarang misalnya saya diberi LPDP untuk mengambil jurusan bisnis, meski sudah tanda tangan kontrak akan kembali, tapi kalau melihat peluang di luar negeri lebih baik, maka dia bisa saja memilih tinggal di luar negeri," paparnya.
Negara seperti Malaysia dan Korea, katanya, sudah menerapkan model serupa. Penerima beasiswa sejak awal sudah tahu akan bekerja di mana karena keahliannya memang dibutuhkan. "Jadi tidak asal. Kalau di sini, yang penting punya ijazah," sindir Indra.
Bagaimana Pihak LPDP Menanggapi?
Dalam pernyataan terpisah, LPDP menyayangkan polemik yang dipicu alumni mereka, DS. Tindakannya dinilai tak mencerminkan nilai integritas yang selalu ditekankan lembaga itu.
"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,"
Soal kewajiban, aturannya jelas: awardee wajib mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS yang studi dua tahun, berarti kontribusinya lima tahun.
Namun, lembaga itu menegaskan bahwa DS secara hukum sudah lepas ikatan. Dia menyelesaikan studi S2-nya pada Agustus 2017 dan telah menuntaskan masa pengabdiannya.
"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik,"
Di sisi lain, suami DS yang juga awardee LPDP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. Pasangan ini diketahui masih menetap di Inggris.
Kasus DS ini, mau tak mau, menyisakan pertanyaan besar. Bukan cuma tentang loyalitas seorang individu, tapi lebih jauh tentang efektivitas sistem beasiswa yang menghabiskan anggaran tidak sedikit. Apakah ikatan hukum saja cukup, atau justru perlu pembenahan dari hulu ke hilir?
Artikel Terkait
LPDP Panggil Alumni Diduga Langgar Kewajiban Kontribusi Usai Studi
Anggota DPR dan Muhammadiyah Salurkan Bantuan Modal dan Peralatan untuk 5 UMKM Surabaya
Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Tetap Wajib untuk Produk Makanan dan Minuman AS
Pegawai BUMN dan ASN Digerebek Istri di Hotel Tuban Saat Ramadan