MURIANETWORK.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, mengecam keras tindakan oknum Brimob yang menganiaya seorang remaja hingga tewas di Maluku. Dalam pernyataannya, Minggu (22 Februari 2026), Yusril menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan di luar peri kemanusiaan dan menegaskan bahwa pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kecaman Keras dan Penegasan Negara Hukum
Yusril Ihza Mahendra secara tegas menyatakan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bernama Bripda Masias Siahaya terhadap seorang anak, tanpa dugaan kesalahan yang jelas, merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Ia menekankan prinsip dasar negara hukum dimana tidak ada seorang pun yang kebal, termasuk aparat penegak hukum.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan. Ia menyebut bahwa anggota Brimob tersebut wajib menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan, yang kemudian harus dilanjutkan dengan proses pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tegasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions
Danantara Jelaskan Alasan Mayoritas Operator PLTSa Berasal dari China
Donnarumma Bantah Isu Minta Bonus, Ungkap Luka Terbesar Setelah Italia Gagal ke Piala Dunia