Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembakaran ruang rapat kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) yang dilakukan oleh seorang pegawai berinisial MFA. Ia menekankan agar proses hukum tetap berjalan, namun juga meminta aparat untuk memeriksa secara menyeluruh latar belakang peristiwa tersebut, termasuk dugaan perundungan yang dialami pelaku.
MFA diduga membakar ruang rapat kantornya karena merasa kesal setelah menjadi sasaran olokan rekan kerjanya. Ia mengaku sering difoto secara diam-diam, lalu foto-foto tersebut dibagikan di grup WhatsApp dan dijadikan bahan candaan serta stiker.
Menurut Amelia, tindakan pembakaran kantor tidak dapat dibenarkan dan proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan. Namun, ia mengingatkan agar aparat tidak hanya fokus pada tindakan kriminalnya, tetapi juga memeriksa kondisi kejiwaan pelaku dan dugaan perundungan yang mungkin menjadi pemicu.
"Saya melihat kasus ini harus kita tempatkan dalam prinsip keadilan. Tindakan membakar kantor tentu tidak dapat dibenarkan dan proses hukumnya harus berjalan. Apalagi dari keterangan sementara kepolisian, ada indikasi tindakan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya," kata Amelia kepada wartawan, Rabu (12/8).
Ia menambahkan, jika terdapat indikasi masalah kejiwaan, aparat harus melakukan pemeriksaan secara profesional. "Namun, saya kira aparat juga perlu melihat perkara ini secara utuh. Jika memang terdapat persoalan kondisi kejiwaan, silakan dilakukan pemeriksaan secara profesional. Apabila secara kejiwaan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, tentu proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Amelia juga menyoroti dugaan perundungan di lingkungan kerja yang dialami MFA. Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh hanya menjadi cerita latar belakang, tetapi harus diperiksa dan dibuktikan. "Polisi menyebut yang bersangkutan mengaku berulang kali difoto secara diam-diam, fotonya disebarkan ke grup percakapan, dijadikan bahan olokan hingga stiker. Itu juga perlu diperiksa dan dibuktikan," katanya.
Jika dugaan perundungan terbukti dan berlangsung berulang hingga memberikan tekanan psikologis, Amelia menilai hal itu dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, termasuk sebagai faktor yang meringankan. "Jika perundungan tersebut terbukti dan memang berlangsung berulang hingga memberikan tekanan psikologis kepada yang bersangkutan, menurut saya hal itu patut menjadi salah satu keadaan yang dipertimbangkan dalam proses hukum, termasuk sebagai faktor yang meringankan," ujarnya.
Di sisi lain, Amelia meminta agar pegawai yang terbukti melakukan perundungan juga dikenai sanksi disiplin, bahkan jika memenuhi unsur pidana, dapat diproses secara hukum. "Proses disiplin juga pegawai yang melakukan perundungan, bawa ke ranah hukum jika perlu. Tetapi sekali lagi, bukan berarti perundungan dapat menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan yang membahayakan orang lain," tegasnya.
Menurut Amelia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesehatan mental dan budaya kerja yang sehat di lingkungan pemerintahan. "Peristiwa ini juga menjadi alarm bagi kita mengenai kesehatan mental dan budaya di lingkungan kerja. Candaan bagi seseorang belum tentu menjadi candaan bagi orang lain. Ketika seseorang terus-menerus dipermalukan, dikucilkan atau dijadikan bahan olokan, dampaknya bisa sangat serius," pungkasnya.
Artikel Terkait
DPR Soroti Kasus Pembakaran di Diskominfo Kukar: Perundungan Tak Boleh Dianggap Sepele
Sakit Hati Difoto Diam-diam, Pria Bakar Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kukar
Kebakaran di Permukiman Padat Tenggarong Hanguskan Empat Rumah
Sarwendah Bantah Anak Dibully di Sekolah, Klarifikasi soal Perundungan di Media Sosial