MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Malang resmi memberlakukan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) lokal bagi pedagang kaki lima (PKL) yang ingin berjualan di kawasan Alun-alun Merdeka. Kebijakan selektif ini mulai diuji coba pada Sabtu (21/2/2026) sore, dengan tujuan utama menertibkan pedagang lama yang sudah ada, bukan membuka kesempatan bagi pendatang baru. Verifikasi ketat dilakukan petugas di lapangan dengan memeriksa KTP fisik asli, menandai babak baru penataan ruang publik pascarevitalisasi alun-alun.
Fokus pada Penataan, Bukan Pendataan Baru
Uji coba penataan ini bukanlah ajang pendaftaran bagi pedagang baru. Pemerintah Kota Malang secara tegas menyatakan bahwa fokus kebijakan adalah merapikan dan mengatur PKL yang telah lama beraktivitas di sekitar alun-alun. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari.
"Ini bukan mendata yang baru, tapi menata yang lama yang sudah ada di sini supaya lebih teratur dan rapi. Jumlahnya kita sesuaikan dengan kecukupan tempat," jelas Eka, Minggu (22/2/2026).
Inventarisasi awal sebelumnya mengungkap fakta bahwa sebagian besar pedagang di lokasi tersebut ternyata tidak memiliki KTP Kota Malang. Oleh karena itu, verifikasi identitas menjadi garis batas yang tidak bisa ditawar.
Syarat KTP Fisik dan Batasan Area Berjualan
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan secara ketat meminta setiap pedagang menunjukkan KTP fisik asli yang menerangkan domisili Kota Malang. Salinan digital di telepon genggam tidak diterima. Langkah ini diambil untuk memastikan hanya warga kota yang terdaftar yang dapat mengikuti skema penataan ini.
"Kita minta KTP asli Kota Malang. Di luar Kota Malang tidak diperkenankan. Banyak tadi yang tidak membawa KTP fisik, jadi kami minta ditunjukkan langsung, bukan yang di HP," ungkapnya.
Sementara itu, area berjualan telah ditetapkan secara spesifik, yakni di sepanjang sisi selatan Jalan Merdeka Selatan yang menempel ke arah Kantor Pos, tepatnya dari depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Area ini sengaja dipilih dengan pertimbangan untuk menjaga akses keluar-masuk kedua kantor tersebut tetap steril dari lapak dan kerumunan.
"Yang tidak boleh itu di pintu masuk dan pintu keluar KPPN dan Kantor Pos. Samping-sampingnya yang boleh. Kita sesuaikan dengan kecukupan tempat, tidak menambah pedagang," tegas Eka.
Mekanisme Operasional dan Rencana Evaluasi
Pada uji coba perdana ini, lebih dari 20 PKL telah dikoordinasikan, meski jumlah pasti masih menunggu kelengkapan administrasi. Para pedagang hanya diperbolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away). Pengunjung diwajibkan memarkir kendaraan di area yang telah disediakan dan dilarang makan di dalam mobil.
Uji coba direncanakan berlangsung selama dua pekan pada setiap hari Sabtu di bulan Ramadan, dengan jam operasional antara pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Pemerintah kota akan mengevaluasi pelaksanaannya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa evaluasi akan mencakup opsi penerapan sistem shift mengingat keterbatasan ruang. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan para pedagang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban.
"Yang jelas, saya menuntut kedisiplinan mereka. Soal sampah dan segala macam, nanti jam berapa harus bersih. Sehingga pagi sudah bisa digunakan untuk pemanfaatan jalan seperti biasa," tutur Wahyu.
Menjaga Keseimbangan Ketertiban dan Pemberdayaan
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemkot menata ruang publik setelah peresmian revitalisasi Alun-alun Merdeka akhir Januari lalu. Dengan mengetatkan syarat domisili dan membatasi jumlah pedagang, pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara menciptakan ketertiban kota dan memberdayakan ekonomi warga lokal yang telah lama bergantung pada lokasi tersebut.
Seperti ditegaskan Eka Wilantari, inti dari kebijakan ini adalah penataan, bukan ekspansi. "Intinya, kita menata yang sudah ada dan memastikan semuanya ber-KTP Kota Malang," pungkasnya. Hasil evaluasi dua pekan ke depan akan menentukan format final penataan PKL di jantung Kota Malang ini.
Artikel Terkait
Ustaz Dasad Latif Ingatkan Pentingnya Syukur untuk Hindari Kufur Nikmat di Gaspoll Sahur
Polisi Gianyar Gelar Razia Besar-besaran Cari Warga Ukraina yang Diduga Diculik di Bali
PB ESI Buka Seleksi Nasional Atlet Esports untuk Asian Games 2026
LPDP Panggil Alumni Diduga Langgar Kewajiban Kontribusi Usai Studi