Pemerintah Kaji Ulang Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi untuk Kasus Hukum
Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, serta rehabilitasi bagi para terpidana dan warga yang sedang dalam proses hukum. Kebijakan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam menangani berbagai perkara pidana.
Sejarah Kebijakan Amnesti dan Abolisi
Kebijakan pengampunan hukum bukanlah hal baru. Pada Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti dan abolisi kepada lebih dari 1.178 orang. Beberapa nama yang mendapat perhatian publik antara lain Sekretaris Jenderal partai politik tertentu dan mantan Menteri Perdagangan.
Artikel Terkait
15 Pelajar SMP di Surabaya Positif Narkoba, BNN Jatim Ungkap Fakta Miris
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam, Ini Jumlah Pertanyaan dan Pasal Kasus Ijazah Palsu Jokowi
KPAI Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Pasal-pasal yang Dijerat untuk Kasus Video Cium Anak
Budi Arie Setiadi Ditolak DPC Gerindra Solo, Ini Kata Pengurus DPP