Pemerintah Kaji Ulang Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi untuk Kasus Hukum
Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, serta rehabilitasi bagi para terpidana dan warga yang sedang dalam proses hukum. Kebijakan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam menangani berbagai perkara pidana.
Sejarah Kebijakan Amnesti dan Abolisi
Kebijakan pengampunan hukum bukanlah hal baru. Pada Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti dan abolisi kepada lebih dari 1.178 orang. Beberapa nama yang mendapat perhatian publik antara lain Sekretaris Jenderal partai politik tertentu dan mantan Menteri Perdagangan.
Artikel Terkait
Di Balik Sorak Sorai Nataru: Mengapa Banyak Orang Justru Merasa Lelah dan Sepi?
29 Desember: Duka Wartawan, Uang Baru, dan Bom di Balik Satu Tanggal
Sekretaris Prabowo Ungkap Momen Unik: Beliau Bisa Ngobrol dengan Semut dan Nyamuk
Keluhuran Bangsa: Antara Retorika dan Tanggung Jawab Nyata Negara