“Kebijakan dan praktik Israel harus dianggap sebagai aneksasi sebagian besar Wilayah Pendudukan Palestina. Ini melanggar hukum internasional dan harus diakhiri,” tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia di X, dikutip dari Anadolu Ajansi, Senin, 22 Juli 2024.
"Keputusan ICJ adalah sebuah pesan tegas kepada Israel, yang kami harap mereka segera patuhi,” kata Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide dalam pesan terpisah di X.
Dalam sebuah langkah bersejarah, pengadilan PBB telah memerintahkan Israel untuk mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina secepat mungkin.
ICJ juga menyerukan Tel Aviv untuk melakukan reparasi penuh atas tindakannya yang salah secara internasional.
Pengadilan menemukan beberapa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel termasuk aktivitas yang merupakan apartheid.
“Pengadilan menganggap bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai kekuatan pendudukan, di wilayah tersebut, yang menduduki wilayah Palestina,” kata Nawaf Salam, Hakim Ketua ICJ, saat membacakan pendapat pengadilan, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Artikel Terkait
Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Kerja UNESCO: Sejarah Baru Diplomasi di Sidang Umum ke-43
Netanyahu Dituding Gunakan Retorika Holocaust untuk Alat Propaganda, Picu Gelombang Penyangkalan Baru
Prabowo Subianto Puji Kekuatan K-Pop & Kerja Sama Indonesia-Korsel di KTT APEC 2025
Samia Suluhu Hassan Menang Telak di Pemilu 2025: Kemenangan 97% Dihantui Tuduhan Kecurangan dan 700 Korban Jiwa