Ari Lasso Seret Polemik Asmara ke Jalur Hukum

- Selasa, 16 Desember 2025 | 09:00 WIB
Ari Lasso Seret Polemik Asmara ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ari Lasso kembali jadi pusat perhatian. Kali ini, bukan cuma soal musik, melainkan urusan yang sudah masuk ke ranah hukum. Media sosial pun kembali riuh.

Melalui akun Instagramnya, penyanyi legendaris itu mengumumkan langkah tegas. Ia telah menunjuk kuasa hukum, Hendarsam Marantoko dari HMP Law Firm, untuk menangani persoalan yang sedang ramai diperbincangkan netizen. Intinya, Ari ingin semua gaduh ini diselesaikan lewat jalur yang benar.

"Terkait polemik yang berkembang, simpang siur di media sosial antara saya, Ari Lasso, kekasih saya, Dearly Djoshua, dengan saudari AD (diduga Ade Tya), saya menunjuk kuasa hukum, sahabat lama saya, Hendarsam Marantoko untuk mengambil alih gaduh ini di jalur yang tepat seperti permintaan saudari AD," ujar Ari Lasso, Selasa (16/12/2025).

"Silahkan kedua kuasa hukum berhubungan untuk berdiskusi," tambahnya.

Langkah ini ternyata bukan tanpa alasan. Ari mengaku baru bergerak setelah kekasihnya, Dearly, meminta maaf dan pihak Ade Tya menyebut sudah menghubungi kuasa hukumnya sendiri. Nah, di titik itulah Ari memutuskan untuk ikut turun tangan secara formal.

Bahkan, ia menyebut langkah hukum sudah benar-benar diambil. "Kami sudah bikin laporan di Polda," tegas pria berambut panjang itu.

Di sisi lain, Ade Tya punya respons. Lewat Instastory, ia menyambut baik keputusan Ari Lasso untuk melibatkan pengacara. Baginya, ini jalan agar kasus bisa diselesaikan dengan kepala dingin.

"Akhirnya keluar suara juga. Semoga ada itikad baik, ya, mas dan mbaknya. Yang sudah jelas, sudah saya kasih kontak kuasa hukum saya," kata Ade Tya.

Semua drama ini berawal dari kisruh di dunia maya. Dearly Djoshua diduga melabrak Ade Tya yang dituding ingin merebut hati Ari Lasso. Percikan awal itu kemudian membesar jadi cekcok digital panjang, berawal dari komentar Ade di salah satu unggahan Dearly. Kini, semuanya beranjak dari kolom komentar menuju meja hukum.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar