LPS Mulai Verifikasi Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Pencabutan Izin OJK

- Rabu, 01 April 2026 | 04:30 WIB
LPS Mulai Verifikasi Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Pencabutan Izin OJK

Proses verifikasi untuk nasabah PT BPR Pembangunan Nagari akhirnya dimulai. Ini terjadi di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, pada Selasa lalu. Langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini bukan tanpa sebab.

Semuanya berawal dari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bank tersebut. Pencabutan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-28/D.03/2026, juga tertanggal 31 Maret 2026. Jadi, tindakan LPS adalah konsekuensi logis dari keputusan regulator.

Nur Budiantoro, Plt. Direktur Group Kesekretariatan LPS, menegaskan komitmen lembaganya. Menurutnya, seluruh proses akan dijalankan dengan transparan.

"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,"

ujarnya dalam pernyataan resmi.

Intinya, LPS berjanji akan menjalankan pembayaran klaim dengan taat prosedur. Tapi, kepentingan nasabah juga jadi prioritas. Nah, tahap pertama yang sedang berjalan sekarang adalah verifikasi data. Tujuannya jelas: memastikan simpanan nasabah memenuhi syarat penjaminan, atau kriteria 3T yang sudah dikenal itu.

Nanti, setelah verifikasi selesai, daftar nasabah yang layak dibayar akan diumumkan. Pengumuman akan ditempel di Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari. Namun begitu, nasabah tak perlu cuma menunggu pengumuman fisik. Mereka bisa cek statusnya sendiri secara online, kapan saja.

Caranya cukup sederhana. Kunjungi laman aplikasi LPS, lalu masukkan nama bank dan nomor rekening. Praktis.

Bagi yang masih punya pertanyaan atau butuh penjelasan lebih detail, LPS menyediakan saluran khusus. Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor telepon 021-154. Di sana, segala hal terkait penjaminan dan likuidasi bank bisa ditanyakan langsung.

Laporan: Febrina Ratna Iskana

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar