Proses verifikasi untuk nasabah PT BPR Pembangunan Nagari akhirnya dimulai. Ini terjadi di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, pada Selasa lalu. Langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini bukan tanpa sebab.
Semuanya berawal dari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bank tersebut. Pencabutan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-28/D.03/2026, juga tertanggal 31 Maret 2026. Jadi, tindakan LPS adalah konsekuensi logis dari keputusan regulator.
Nur Budiantoro, Plt. Direktur Group Kesekretariatan LPS, menegaskan komitmen lembaganya. Menurutnya, seluruh proses akan dijalankan dengan transparan.
"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,"
ujarnya dalam pernyataan resmi.
Artikel Terkait
Aplikasi X Lumpuh Total, Ribuan Pengguna Global Terdampak
Harga Referensi Ekspor CPO Naik 5,5% Jadi USD989,63 per Ton
Dua Bocah Berblangkon Deg-degan Saat Serahkan Bunga untuk Presiden Prabowo di Seoul
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT