Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata cara registrasi akun media sosial, yang tidak hanya berlaku bagi pengguna baru, tetapi juga mewajibkan pengguna lama untuk melakukan pendaftaran ulang.
“Ada bocoran lagi. Pendaftaran media sosial nantinya berubah prosesnya. Ditunggu saja regulasinya,” ujar Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Nanci Laura, dalam acara Meta Cerdas Digital 2026 di Jakarta, Jumat (22/5).
Nanci menjelaskan, perubahan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Ia menyoroti maraknya praktik pemalsuan identitas dan usia saat pendaftaran akun media sosial.
“Sudah menjadi perhatian nasional bahwa saat ini banyak sekali yang mendaftar di medsos dengan pemalsuan umur,” tegasnya.
Meski membocorkan adanya perubahan, Nanci masih enggan membeberkan detail aturan tersebut. Ia menyatakan bahwa Kementerian Komdigi akan mengumumkannya secara resmi pada waktu yang tepat.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya telah mengungkapkan salah satu kebijakan yang tengah digodok, yakni kewajiban registrasi nomor telepon bagi setiap pemilik akun media sosial.
“Ini yang sedang kami godok, dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menyematkan nomor teleponnya,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Meutya, kebijakan registrasi nomor ponsel ini bertujuan untuk memberikan identitas yang jelas bagi setiap pengguna. Dengan demikian, setiap pemilik akun diharapkan menjadi lebih akuntabel dan bertanggung jawab terhadap setiap unggahan atau tulisan yang ditayangkan.
Tak berhenti di situ, Meutya juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat kebijakan pendukung lainnya. “Identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE) juga kami kuatkan,” ujarnya.
Ia meyakini, rangkaian kebijakan ini mampu menjaga ketahanan nasional di ranah media sosial. Upaya tersebut, lanjutnya, juga didukung oleh diskusi, sosialisasi, dan edukasi yang masif kepada masyarakat.
“Kementerian Komdigi bekerja sama dengan banyak media dan penyuluh informasi masyarakat di berbagai daerah. Ini selalu memberi edukasi dan juga giat-giat yang terkait dengan komunitas,” pungkas Meutya.
Artikel Terkait
Jakarta Tak Lagi Punya Kawasan Kumuh Berat, Tersisa 421 RW Kumuh Ringan hingga Sedang
DPR Dukung Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Perusakan Lingkungan
Pemprov DKI Targetkan Tangani 50 RW Kumuh hingga 2027, Fokus Intervensi hingga Level RT
PPATK: Dana Puluhan Ribu Nasabah Koperasi BLN Dipakai Beli Kripto hingga Kebutuhan Keluarga