Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana hasil penipuan yang dikumpulkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengalir ke berbagai kebutuhan pribadi para pengelolanya. Aliran dana yang berasal dari puluhan ribu nasabah itu tidak hanya dipakai untuk membeli aset dan mata uang kripto, tetapi juga untuk memenuhi keperluan keluarga serta operasional perusahaan terafiliasi.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M Shalehudin Akbar, menjelaskan bahwa pola transaksi yang digunakan untuk mengalirkan dana tersebut cukup bervariasi. Sebagian dana ditarik secara tunai, sementara sebagian lainnya dibelikan aset kripto dan dialirkan ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi tersebut.
“Ada beberapa masuk ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi, ada juga yang polanya ditarik tunai. Ada juga tadi disampaikan juga oleh teman-teman dari Polda sudah terungkap pembelian aset,” kata Akbar dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (22/5/2026).
“Ada juga dana itu mengalir ke karyawan dan juga ada kita menemukan ada mengalir ke keluarga, ya termasuk dia tadi ada aset pembelian kripto juga,” lanjutnya.
Menurut Akbar, model investasi yang dijalankan Koperasi BLN tidak lebih dari skema Ponzi. Ia menegaskan bahwa tidak ada lembaga perbankan atau usaha legal yang mampu memberikan keuntungan setinggi yang ditawarkan koperasi tersebut kepada nasabahnya.
“Kalau lihat dari transaksinya, itu sebenarnya terlihat tidak ada kegiatan usaha yang memang bisa menampung dengan bunga sebesar itu. Ya, kami untuk melihat tidak ada usaha seperti itu,” ungkap Akbar.
“Jadi memang tepat ini Ponzi scheme, akhirnya untuk hasil investasi nasabah yang pertama itu diperoleh dari nasabah yang terakhir. Akhirnya menggulung terus,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, menyebutkan bahwa dua pimpinan koperasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NNP (54), yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025, dan D (55), Kepala Cabang BLN Salatiga.
Kedua tersangka diketahui menawarkan lima jenis produk simpanan kepada masyarakat. Salah satu produk yang paling menonjol adalah Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), yang menjanjikan keuntungan tetap sebesar 4,17 persen setiap bulan hanya dengan sekali menabung.
“Produk simpanan antara lain Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), yaitu menabung satu kali kemudian setiap bulannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 4,17 persen,” kata Djoko di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis.
Artikel Terkait
Eksekusi Mati di Tennessee Gagal Total, Napi Lolos dari Hukuman Mati Sementara
Polisi Sediakan Cara Cek Tilang Elektronik via Ponsel, Begini Langkahnya
Uji Publik Hoegeng Awards 2026 Ditutup, 15 Kandidat Polisi Teladan Siap Dinilai Dewan Pakar
Yakuza Maneges Bantah Pungli, Sebut Tempel Stiker di Lapak PKL Kediri Hanya untuk Silaturahmi