Kepolisian kini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memeriksa status pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tanpa harus mendatangi kantor polisi. Cukup dengan ponsel, pengendara dapat mengetahui apakah kendaraan mereka tercatat melakukan pelanggaran atau tidak.
Sistem ETLE merupakan inovasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Tanpa interaksi langsung dengan petugas di lapangan, sistem ini dirancang untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara di jalan raya. Kamera ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Setelah pelanggaran terekam, data tersebut akan diproses dan surat konfirmasi tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan. Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan status ETLE kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Langkah pertama adalah mengakses laman resmi ETLE Polri, kemudian memilih menu “Cek Data”. Pengguna diminta memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin sesuai STNK, dan nomor rangka kendaraan. Setelah itu, klik “Cek Data” untuk melihat hasilnya.
Apabila kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi “No data available”. Namun, jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan detail lengkap, mulai dari waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status penindakan.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang tercatat melanggar akan menerima surat konfirmasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Surat tersebut wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika diabaikan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berpotensi diblokir sementara hingga proses klarifikasi selesai dilakukan.
Di sisi lain, setelah melakukan pengecekan, sistem ETLE akan menampilkan kode pembayaran tilang dalam format MPN atau BRIVA. Kode tersebut digunakan untuk membayar denda tilang, baik secara online maupun offline, melalui berbagai kanal pembayaran. Misalnya, melalui teller BRI dengan mengisi formulir setoran yang mencantumkan kode pembayaran dan nominal denda. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui ATM BRI dengan memilih menu Transaksi Lain, Pembayaran, lalu BRIVA, dan memasukkan kode pembayaran.
Selain itu, aplikasi BRImo dan internet banking BRI juga menyediakan layanan serupa. Nasabah cukup masuk ke menu Pembayaran, memilih BRIVA, dan memasukkan kode yang tersedia. Untuk pengguna EDC BRI, pembayaran dapat dilakukan melalui menu Mini ATM, Pembayaran, lalu BRIVA. Tak hanya di BRI, pembayaran denda tilang elektronik juga dapat dilakukan melalui layanan virtual account di bank lain seperti Mandiri, BNI, dan BTN, serta dompet digital yang mendukung pembayaran BRIVA atau virtual account.
Artikel Terkait
Gangguan Teknis di Stasiun Pasar Senen, Sejumlah Kereta Jarak Jauh Alami Keterlambatan Hingga 143 Menit
Pria Mabuk Lakukan Pelecehan Seksual di Luar Stasiun Cikini, Diamankan Petugas dan Warga
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Grogol yang Diduga Dipicu Masalah Asmara
Sopir Baru di Kelapa Gading Diduga Perkosa Dua ART Saat Majikan Pergi