Mahfud MD: Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi” Langgar Konstitusi

- Kamis, 21 Mei 2026 | 15:00 WIB
Mahfud MD: Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi” Langgar Konstitusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa pelarangan terhadap pemutaran film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara konstitusional. Pernyataan ini disampaikan Mahfud menanggapi aksi sejumlah oknum yang melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale di berbagai daerah.

“Ya seharusnya itu tidak boleh dilakukan. Pelarangan terhadap orang mengekspresikan dengan cara memperlihatkan film dokumenter dan sebagainya, mengekspresikan perasaan atas fakta-fakta yang timbul, pelarangan seperti itu tidak boleh dilakukan kecuali jelas-jelas dari awal sudah tendensius,” ujar Mahfud dalam podcast “Terus Terang Mahfud MD” yang ditayangkan di kanal YouTube pribadinya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Mahfud, film “Pesta Babi” pada dasarnya hanyalah sebuah karya dokumenter yang mengangkat fakta mengenai penggarongan besar-besaran kekayaan alam dan tanah masyarakat adat di Papua. Ia menilai, selama film tersebut menyajikan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada satu pun pihak yang berhak melarang peredarannya.

“Ada yang menyebut ini bukan instansi ini yang melarang, bukan ini. Oleh siapa pun tidak boleh, karena itu termasuk bagian yang justru dilindungi oleh konstitusi. Berhak menyatakan pendapat, mengekspresikan kesan-kesan yang timbul di masyarakat agar mendapat perhatian bersama, memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegas Mahfud.

Ia menyayangkan, meskipun Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra telah menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melarang film tersebut, kenyataan di lapangan justru berkebalikan. Pelarangan, menurut Mahfud, justru dilakukan oleh unsur-unsur pemerintah daerah atau aparat keamanan setempat.

“Pertama, hentikan pelarangan-pelarangan itu, biarkan orang nonton. Orang sekarang kan rasional juga. Justru yang sifatnya insidental atau kasuistis itu supaya didalami siapa yang nyuruh. Kalau misalnya aparat keamanan, kepolisian misalnya, ya diperiksa dong siapa polisinya. Kenapa yang begitu itu bisa dilarang? Itu kan Undang-Undang Dasar menyatakan itu,” kata Mahfud.

Mahfud menilai, langkah yang paling tepat bagi pemerintah adalah segera melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap adanya pertentangan antara pernyataan resmi dan praktik di lapangan. Dengan demikian, pelarangan serupa tidak akan terulang kembali.

Di sisi lain, Mahfud melihat bahwa pelarangan yang terjadi justru menimbulkan efek sebaliknya. Alih-alih meredam, tindakan tersebut malah membuat antusiasme masyarakat untuk menonton film “Pesta Babi” semakin meningkat. “Padahal, kalau dibiarkan saja mungkin antusiasme nobar-nobar film itu malah tidak akan seramai sekarang,” ujarnya.

Mahfud juga menyoroti bahwa tindakan melarang peredaran film atau buku tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum. Ia mencontohkan pengalaman saat menjabat sebagai Ketua MK, di mana pihaknya pernah memutuskan bahwa kejaksaan maupun kepolisian tidak boleh menyita buku tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, tidak menjadikan kita boleh melarang peredaran buku atau penayangan film. Mereka yang melakukan pelarangan seharusnya ditindak karena sudah melanggar UU,” tegas Mahfud.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut pihak-pihak yang melakukan pelarangan. “Atas otoritas apa dia melakukan pelarangan-pelarangan seperti itu? Itu sangat disesalkan,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa sudah ada pernyataan resmi dari Menko Kumham Imipas yang menyebut pemerintah tidak melarang. Oleh karena itu, ia menilai tidak boleh ada lagi pelarangan di tingkat bawah yang dibiarkan terjadi. “Panggil saja semua di situ kalau pemerintah memang mau berwibawa. Kecuali memang mau silent code, diam-diam melindungi, diam-diam mendiamkan. Ini negara macam apa kalau cara bernegara begitu,” pungkas Mahfud.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar