Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik koperasi bodong Bahana Lintas Nusantara yang telah menjerat sedikitnya 41 ribu orang sebagai korban. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mencatat perputaran uang dari kegiatan ilegal tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp4,6 triliun.
Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa koperasi fiktif ini telah beroperasi sejak 2018 hingga 2025. Selama kurun waktu tujuh tahun itu, jaringan koperasi tersebut diketahui memiliki 17 cabang yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah.
“Untuk wilayah Jawa Tengah terdapat 17 cabang koperasi Bahana Lintas Nusantara,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Saat ini, kata Djoko, pihaknya tengah menangani tiga cabang terbesar yang menjadi pusat operasional, yaitu di Salatiga, Boyolali, dan Solo Raya. Dari ketiga cabang tersebut, jumlah korban yang tercatat mencapai belasan ribu orang. “Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya sebanyak 2.435 orang,” paparnya.
Lebih lanjut, Djoko membeberkan bahwa korban tidak hanya berada di Jawa Tengah. Dari total 41 ribu korban, sebagian besar tersebar di berbagai provinsi lain di Indonesia, bahkan hingga ke luar Pulau Jawa. “Terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah, yaitu Provinsi Bali, Jawa Timur, DIY, Lampung, Kalimantan Barat, NTT, dan lain sebagainya,” terangnya.
Meski jumlah korban dan nilai transaksi sudah teridentifikasi, pihak kepolisian belum dapat merinci secara pasti total kerugian yang dialami para korban. Djoko menjelaskan bahwa angka kerugian masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik independen. “Adapun kerugian dari kegiatan ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari kantor akuntan publik independen,” sebutnya.
Selama beroperasi, koperasi bodong ini tercatat telah melakukan transaksi sebanyak 160 ribu kali. Perputaran uang yang mencapai Rp4,6 triliun itu berlangsung sejak 2018 hingga 2025. “Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp4,6 triliun,” beber Djoko.
Djoko menegaskan bahwa Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan usaha simpan pinjam maupun menghimpun dana dari masyarakat. “Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Indeks Demokrasi Jawa Tengah 2025 Naik ke Peringkat Tiga Nasional, Wagub Apresiasi Partisipasi Masyarakat
Sleman Awasi 215 Pasar Tiban Hewan Kurban, Cegah PMK dan Antraks Jelang Iduladha
KPK Serahkan Strategi Pengusutan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai ke Tim Penyidik
Pemerintah Targetkan 143 Titik Baru Sekolah Rakyat pada 2026 untuk Putus Rantai Kemiskinan