Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengerahkan pengawasan ketat terhadap 215 pasar tiban penjual hewan kurban. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) serta antraks yang berpotensi mengancam kesehatan hewan dan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Rofiq Andriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiagakan 14 pusat kesehatan hewan (puskeswan) yang bergerak secara mobile. Seluruh unit ini bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap hewan kurban di berbagai titik penjualan.
"Penyuluh kami itu ada sekitar 72 orang tersebar di 86 desa. Jadi mereka akan melaporkan ke kita. Kalau ada tanda-tanda seperti yang saya sampaikan, sapi itu mengeluarkan liur, kambing juga ada koreng, itu langsung lapor ke puskeswan terdekat. Nanti kita usahakan untuk diobati terlebih dahulu," kata Rofiq, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, pengawasan ini merupakan langkah preventif yang mengandalkan tenaga lapangan yang tersedia. Menjelang puncak Iduladha, jumlah petugas akan ditambah menjadi sekitar 100 orang untuk mengawal seluruh pasar tiban yang diperkirakan jumlahnya bisa bertambah hingga 300 lokasi. "Hal ini dimungkinkan pasar tiban bertambah menjadi 300-an lokasi, sehingga harus diawasi," ucapnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas puskeswan telah menemukan sejumlah hewan yang diduga terinfeksi PMK. Temuan ini mendorong dinas untuk meminta para petugas dan pengawas agar lebih jeli dalam menjalankan tugasnya. Dari 33 ekor sapi yang masuk ke tempat penampungan hewan kurban skala besar, lima ekor di antaranya dinyatakan positif PMK. Sapi-sapi tersebut tidak masuk ke pasar hewan, melainkan langsung menuju kandang penampungan.
"Hewan kurban yang suspek langsung diobati, tetapi dua ekor tetap tidak bisa disembelih karena positif PMK," ujar Rofiq.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap hewan kurban yang masuk ke wilayah Sleman wajib menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ketentuan ini berlaku bagi hewan yang berasal dari luar provinsi maupun dari dalam kabupaten. Dengan adanya SKKH, petugas dapat dengan mudah melacak asal-usul hewan jika ditemukan kasus PMK atau antraks.
"Hewan kurban yang masuk wajib menyertakan SKKH. SKKH baik antarprovinsi, bahkan sampai ke nomor kontrol veteriner-nya juga kita wajibkan. Pasar tiban itu, ya mengecek itu kalau dari luar. Kalau hanya dari lingkup kabupaten tidak apa-apa," jelasnya.
Artikel Terkait
Perayaan Waisak Nasional 2026 Dipusatkan di Candi Borobudur, Pengelola Terbitkan Aturan Ketat bagi Pengunjung
500 Satpam di Deli Serdang Ikuti Uji Kompetensi Perkuat Sinergi dengan Polisi Jaga Kamtibmas
Transjakarta Nonaktifkan Pramusapa Usai Dua Bus Tabrakan di Depo Kampung Rambutan
Pengemudi Ojek Online di Depok Jadi Korban Penipuan, Motor Raib Usai Dibawa Kabur Penumpang