IAPIM Makassar Kecam Penyanderaan Kapal Kemanusiaan oleh Israel, Desak Pemerintah Selamatkan 7 WNI

- Rabu, 20 Mei 2026 | 12:00 WIB
IAPIM Makassar Kecam Penyanderaan Kapal Kemanusiaan oleh Israel, Desak Pemerintah Selamatkan 7 WNI

Pengurus Pusat Ikatan Alumni Pesantren IMMIM Makassar (IAPIM) mengeluarkan pernyataan sikap resmi menanggapi insiden pengadangan dan penyanderaan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, itu menewaskan puluhan penumpang kapal, termasuk seorang warga negara Indonesia yang juga alumni pesantren tersebut.

Relawan yang ditahan bernama Andi Angga Prasadewa, kelahiran 16 Januari 1993, yang merupakan alumni Pesantren IMMIM Makassar angkatan 2005–2011. Ia bergabung dalam misi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) sebagai anggota staf divisi kemanusiaan Rumah Zakat. Dalam misi tersebut, Angga menjadi satu-satunya perwakilan Rumah Zakat yang mengikuti perjalanan melalui laut, sementara dua rekannya memilih jalur darat. Mereka semua tergabung dalam armada sipil internasional pengangkut bantuan untuk warga Gaza, Global Sumud Flotilla.

Pernyataan sikap resmi IAPIM tertuang dalam surat bernomor 0137/B/SIKAP/PP-IAPIM/V/2026 yang diterbitkan di Makassar pada Selasa, 19 Mei 2026. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Koordinator Presidium IAPIM, Armin Mustamin Toputiri, SH, bersama Sekretaris Jenderal Muhammad Nur Zakaria MS, S.ST.

Dalam suratnya, IAPIM mengecam keras tindakan militer Israel yang dinilai telah mengangkangi hukum internasional. “Kami mengecam keras tindakan militer Zionis Israel yang telah melakukan penyanderaan kapal, serta menahan para penumpangnya dan dijadikan tawanan, padahal mereka adalah para aktivis kemanusiaan internasional yang bermaksud membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat di Gaza. Sehingga atas tindakan militer Zionis Israel dimaksud secara nyata telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional,” tulis IAPIM dalam pernyataan resminya.

Di sisi lain, IAPIM mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik taktis. “Kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menempuh diplomasi serta mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan dan mengembalikan 7 (tujuh) WNI aktivis kemanusiaan internasional dimaksud ke tanah air, khususnya anggota kami Andi Angga Prasadewa,” demikian bunyi salah satu poin tuntutan organisasi tersebut.

Lebih lanjut, IAPIM menegaskan bahwa penahanan ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan menyangkut marwah bangsa di mata dunia. “Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keselamatan warga negaranya. Penahanan terhadap aktivis kemanusiaan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut nilai kemanusiaan dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia internasional,” tegas Armin dalam keterangannya.

Surat pernyataan sikap resmi ini telah ditembuskan dan ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, pimpinan MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga Gubernur Sulawesi Selatan. IAPIM berharap pemerintah pusat dan daerah segera merespons cepat demi memastikan keselamatan dan kepulangan para relawan ke tanah air.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar