Warga negara Indonesia yang berstatus penduduk tetap atau permanent resident (PR) di Australia menyuarakan penolakan keras terhadap usulan pihak oposisi yang ingin membatasi akses mereka terhadap jaminan kesejahteraan sosial. Rencana kontroversial itu digagas oleh Koalisi, sebutan bagi gabungan Partai Liberal dan Partai Nasional Australia, yang menyasar setidaknya 17 layanan sosial, termasuk Skema Asuransi Disabilitas Nasional (NDIS), tunjangan cuti orang tua, dan tunjangan pengasuh.
Pemimpin Oposisi Australia, Angus Taylor, menyatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip kewarganegaraan. “Jika Anda bukan warga negara Australia, Anda tidak mendapatkan hak istimewa sebagai warga negara Australia,” ujarnya. “Ketika Anda berkomitmen pada negara ini, kami akan berkomitmen pada Anda.” Menurut Taylor, NDIS hanya akan diperuntukkan bagi warga negara Australia dan tetap berlaku bagi mereka yang telah menggunakannya. Ia mengklaim rencana ini akan menghemat “miliaran dolar” dalam beberapa tahun ke depan, meskipun perkiraan biaya terperinci baru akan dirilis menjelang pemilihan umum mendatang.
Nila Halim, seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Melbourne, menjadi salah satu suara kritis terhadap proposal tersebut. Ia mengingat masa-masa sulit saat baru tiba di Australia dan belum menjadi penduduk tetap, ketika ia harus “mengumpulkan koin dari saku celana suaminya hanya untuk membeli camilan.” Setelah memperoleh status PR, Nila yang memiliki empat anak di bawah 18 tahun, akhirnya bisa mengakses Family Tax Benefit, sebuah tunjangan pajak keluarga yang diperuntukkan bagi keluarga dengan pendapatan setelah pajak di bawah AU$80.000 atau sekitar Rp100 juta.
Lebih dari itu, Nila juga menerima bantuan dari NDIS dan carer allowance untuk merawat salah satu anaknya yang menyandang down syndrome. Melalui NDIS, ia mendapatkan AU$50.000 (Rp631 juta) selama dua tahun, atau AU$25.000 (Rp315 juta) per tahun. Rata-rata paket per penerima bantuan NDIS pada tahun 2025 tercatat sedikit di bawah AU$66.700 (Rp841 juta), dengan nilai tengah paket mencapai AU$19.300 (Rp243 juta). Bantuan itu, menurut Nila, “cukup untuk bisa bernapas.”
“Usulan pihak oposisi untuk memperketat akses kesejahteraan bagi penduduk tetap yang baru datang membuat saya khawatir,” ujar Nila. Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukanlah opini politik, melainkan pengalaman pribadi sebagai seseorang yang pernah hidup dalam kerentanan. “Bukan sebagai opini politik, tetapi sebagai seseorang yang telah mengalami kerentanan yang kini mereka ingin sebarkan ke orang lain.”
Menurut Nila, setiap orang yang membayar pajak di Australia, tanpa memandang status kewarganegaraan, seharusnya tidak dibeda-bedakan dalam menerima bantuan pemerintah. “Menurut saya, bantuan yang diberikan pemerintah lewat layanan sosial itu sudah seharusnya diberikan karena permanent resident membayar tax [pajak] yang sama dengan citizen [warga negara],” katanya. Ia khawatir jika pembatasan itu benar-benar terjadi, maka akan menjadi “kehilangan yang besar untuk Australia.”
Nila juga menceritakan perjuangannya setelah mengetahui bahwa anaknya lahir dengan down syndrome. “Anak saya lahir dengan down syndrome dan saya tidak mengetahuinya ketika hamil,” kenangnya. “Waktu ia lahir, kami beruntung karena sistem intervensi dini Australia ada, tetapi kami masih menunggu delapan bulan untuk bisa mengakses NDIS. Kami berhasil melalui ini, tapi saya sering memikirkan keluarga-keluarga yang berada dalam situasi persis seperti kami.”
Sementara itu, Reinita Silitonga, yang akrab disapa Nita, telah menjadi permanent resident Australia selama 20 tahun. Di tengah melambungnya biaya kebutuhan sehari-hari, ia tidak bisa membayangkan dampak yang akan dialami oleh penduduk tetap lainnya jika akses ke layanan sosial dicabut. “Saya pikir kalau misalnya mereka datang ke sini sudah dapat PR, tapi tiba-tiba tidak bisa mengakses childcare, parenting payment, JobSeeker, kalau kehilangan pekerjaan, apa yang bisa mereka lakukan?” ujarnya. “Memang mungkin tidak dampak ke saya, tapi saya pikir kasihan mereka, kerja keras untuk dapat PR itu sekarang. Biayanya tidak sedikit, kan?”
Biaya untuk mengajukan aplikasi menjadi warga tetap Australia setidaknya mencapai AU$4.910 atau sekitar Rp61 juta, belum termasuk biaya cek kesehatan, tes bahasa Inggris, dan persyaratan lainnya. Sebagai orangtua tunggal, Nita mengaku sangat terbantu oleh layanan sosial Pemerintah Australia saat membesarkan anaknya. Setelah berpisah dengan mantan suaminya pada tahun 2009, ia sempat diberhentikan dari tempat kerja. Selama enam minggu mencari pekerjaan baru, ia menerima bantuan uang sewa rumah, Family Tax Benefit, dan Parenting Payment (Single) untuk membesarkan anaknya yang saat itu berusia 3,5 tahun.
“Terbayang kalau tidak ada bantuan Centrelink itu berat banget, apalagi kalau masih menyewa,” ujarnya. “Saya pikir tidak adil kalau misalnya ada orang yang baru dapat PR terus entah mereka pisah sama suaminya, enggak ada backup, enggak ada kerja, itu akan berat.”
Menanggapi kekhawatiran ini, Ketua Oposisi Koalisi Angus Taylor menyarankan agar para penduduk tetap yang ingin mengakses layanan sosial dapat mengajukan kewarganegaraan Australia. “Pada akhirnya mereka bisa menjadi warga negara,” ujar Taylor. Ia menegaskan bahwa layanan kesehatan akan tetap terbuka bagi mereka yang bukan warga negara Australia, dan menurutnya hal itu sudah cukup. “Kita sudah memiliki layanan kesehatan yang baik untuk menangani situasi-situasi tersebut sejak lama,” katanya.
Namun, bagi warga negara Indonesia, menjadi warga negara Australia bukanlah keputusan sederhana. Indonesia tidak mengakui dwikewarganegaraan, sehingga mereka harus melepas status kewarganegaraan aslinya. Nita mengaku tidak bisa melepaskan kewarganegaraan Indonesia karena orangtuanya telah meninggal dunia, dan ia masih memiliki saudara kandung serta properti di tanah air. “Kalau amit-amit sesuatu terjadi, saya tidak bisa [langsung] pulang, dan akan kehilangan hak warisan,” katanya. Ia juga menekankan bahwa para migran telah memberikan kontribusi besar bagi Australia melalui pembayaran pajak.
Senada dengan Nita, Nila berpendapat bahwa proses pengajuan kewarganegaraan seharusnya berlangsung tanpa “unsur keterpaksaan.” “Kita sudah memberikan banyak hal untuk negara ini, dari segi pajak segala macam, kemudian kita dipaksa lagi untuk harus menjadi citizen,” katanya. “Kalau menurut saya ini sesuatu yang tidak adil.”
Kebijakan yang hanya diperuntukkan “bagi warga negara” Australia ini merupakan kelanjutan dari pengumuman pertama Koalisi sebulan sebelumnya, yang berkomitmen untuk “membuat warga non-Australia menunggu lebih lama untuk mengakses sistem jaminan sosial.” Saat itu, Angus Taylor juga berjanji memprioritaskan akses ke dukungan pajak untuk kepemilikan rumah bagi warga negara Australia, termasuk membatasi akses ke skema uang muka lima persen. Versi terbaru dari kebijakan migrasi ini tampaknya akan melarang migran secara lebih luas dari berbagai layanan kesejahteraan. “Orang lain yang datang ke negara ini akan mendapatkan akses ke [17 program] ketika mereka menjadi warga negara,” tegas Taylor. Pengumuman ini muncul hanya beberapa hari setelah kekalahan telak Koalisi dalam pemilihan sela di wilayah Farrer, yang dimenangkan oleh partai One Nation, sementara suara Liberal anjlok.
Artikel Terkait
Pemerintah Perpanjang WFH ASN Dua Bulan, Siapkan Insentif Ekonomi Baru
BNPB Perpanjang Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki hingga 30 Juni
Berkas Perkara Kecelakaan Maut KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur Rampung, Polri Tetapkan Tersangka
Polisi Selidiki Kemunculan Sosok Pocong di Kalideres yang Diduga Modus Kejahatan