Berkas Perkara Kecelakaan Maut KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur Rampung, Polri Tetapkan Tersangka

- Kamis, 21 Mei 2026 | 16:45 WIB
Berkas Perkara Kecelakaan Maut KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur Rampung, Polri Tetapkan Tersangka

Proses penyidikan terkait kecelakaan maut antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur yang menewaskan belasan orang telah mencapai babak baru. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa berkas perkara telah rampung dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

Perkembangan tersebut disampaikan oleh Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mariochristy P.S. Siregar, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi kunci yang terkait langsung dengan peristiwa nahas tersebut.

“Saat ini juga sudah berkas sudah selesai. Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim. Dan terakhir kita sudah memeriksa dari Saudara Erlando Kristiawan sebagai saksi dari ATPM kendaraan taksi tersebut,” papar Mario di hadapan para anggota dewan.

Dengan rampungnya berkas perkara, langkah selanjutnya adalah pelimpahan ke kejaksaan. Mario menegaskan bahwa karena ancaman pidana di bawah lima tahun, proses persidangan akan langsung digelar di Pengadilan Negeri Bekasi Kota. Meski demikian, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka dalam kasus ini.

“Dan tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mario menjelaskan bahwa kecelakaan di Bekasi Timur itu sejatinya mencakup dua peristiwa berbeda. Kedua peristiwa tersebut dijerat dengan pasal yang tidak sama. “Kami dari Polri juga ucapkan turut berduka cita untuk kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dan kejadian kecelakaan kereta api di Bekasi Timur karena kami ada dua peristiwa. Yang satu adalah kecelakaan lalu lintas yaitu perlintasan sebidang menggunakan Undang-Undang 22 Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan satu lagi adalah KUHP. Dan kami juga fokus kepada proses penyidikannya,” terangnya.

Untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, Korlantas Polri memanfaatkan teknologi digitalisasi ETLE serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Langkah ini diambil guna mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait kronologi kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut.

Mario kemudian memerinci bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah pada peristiwa pertama, yakni tabrakan antara taksi dengan kereta api. “Seperti tadi yang kami diizinkan oleh Bapak Pimpinan Komisi V DPR RI, bahwa kami fokus kepada proses penyidikan di TKP yang pertama, yaitu TKP 1. Bahwa kereta api, kalau sesuai dengan BAP yang kami terima dari driver-nya yaitu RRP kejadiannya pada sekira 20.40 WIB di tanggal 27 April 2026,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya langsung turun ke lapangan melakukan olah TKP setelah kejadian dan menggelar perkara pada 30 April 2026. “Ini adalah timeline yang bisa kami laporkan kepada Pimpinan Komisi 5 DPR RI dan seluruh ketua dan wakil ketua serta anggota, bahwa saat ini kegiatan penyidikan dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Korlantas, kita hanya melakukan asistensi terhadap proses penyidikan dan kita mem-backup olah TKP pada saat kereta api, di olah TKP kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang,” tuturnya.

Menutup pemaparannya, Mario menegaskan bahwa kedua peristiwa dalam kecelakaan tersebut tidak saling berkaitan. Hal ini berdasarkan hasil olah TKP yang telah dilakukan. “Dapat kami jelaskan untuk kejadian yang pertama tidak ada kaitannya dengan kejadian kedua, berdasarkan dari kami yang melaksanakan olah TKP. Dan tujuan kita adalah bagaimana seperti di kegiatan rapat kerja ini, tujuan kita adalah bersama-sama bagaimana mewujudkan perlintasan sebidang yang aman, selamat, dan tertib,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar