Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13.327.936 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah masuk ke dalam sistem hingga Rabu, 20 Mei 2026, pukul 23.59 WIB. Angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan formal masyarakat dalam melaporkan kewajiban perpajakan mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa realisasi tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya dari kalangan karyawan atau pekerja formal. Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026, ia menyampaikan rincian data tersebut.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 20 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.327.936 SPT,” tulis Inge.
Secara terperinci, penyampaian SPT Tahunan untuk tahun buku normal yang mencakup periode Januari hingga Desember disumbang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 10.890.072 laporan. Sementara itu, kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan, yang meliputi pelaku usaha atau pekerja bebas, menyumbang sebanyak 1.479.624 SPT.
Di sektor korporasi, jumlah SPT yang dilaporkan untuk badan usaha dengan mata uang Rupiah mencapai 924.209, sedangkan untuk korporasi dengan mata uang Dolar AS tercatat sebanyak 1.537 SPT. Adapun dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), terdapat 15 SPT dengan pembukuan Rupiah dan 230 SPT dengan pembukuan Dolar AS.
Selain tahun buku normal, DJP juga mencatat kepatuhan dari Wajib Pajak yang memiliki kalender buku berbeda. Pelaporan untuk kelompok ini telah dilakukan secara bertahap sejak 1 Agustus 2025. Pada pos ini, sebanyak 32.209 Wajib Pajak Badan dengan pembukuan Rupiah dan 40 Wajib Pajak Badan dengan pembukuan Dolar AS telah menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.
Di sisi lain, beriringan dengan laju pelaporan SPT, DJP melaporkan kemajuan signifikan dalam proyek modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui aktivasi akun Coretax System. Hingga tenggat waktu yang sama, jumlah Wajib Pajak yang berhasil melakukan migrasi dan mengaktifkan akun Coretax terbaru mencapai 19.325.895 akun.
Akselerasi aktivasi sistem baru ini dipimpin oleh kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mencatat angka migrasi sebesar 18.108.756. Di sektor usaha, sebanyak 1.125.157 Wajib Pajak Badan telah terintegrasi ke dalam ekosistem digital baru tersebut. Modernisasi ini juga telah diadopsi secara luas di sektor tata kelola negara, dengan 91.751 Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang resmi mengaktifkan akun Coretax mereka.
Terakhir, sistem administrasi perpajakan Indonesia ini juga merambah pelaku usaha ekonomi digital internasional. Sebanyak 232 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) perusahaan digital asing yang memungut PPN produk digital di Indonesia telah merampungkan aktivasi akun mereka di sistem Coretax.
Artikel Terkait
Rupiah Terperosok ke Rp17.667 per Dolar AS, Tertekan Ketegangan Timur Tengah dan Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed
PGN Siap Serap Pasokan Gas dari Proyek Abadi LNG Blok Masela, Teken Kesepakatan dengan Inpex
Carsurin Tetap Bagi Dividen Rp962 Juta Meski Laba Bersih Anjlok 75 Persen
Charoen Pokphand Bagikan Dividen Rp2,95 Triliun, Setara Rp180 per Saham