Selama libur Natal dan Tahun Baru nanti, Polda DIY punya kebijakan baru soal tilang. Mereka memutuskan untuk meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual. Jadi, jangan kaget kalau tidak melihat polisi berdiri di pinggir jalan lengkap dengan buku tilang. Kebijakan ini bagian dari Operasi Lilin Progo 2025.
Meski begitu, bukan berarti pengendara bisa seenaknya. Penegakan hukum tetap jalan, cuma caranya yang beda. Ditlantas Polda DIY memastikan, mereka akan lebih mengandalkan kamera ETLE untuk mencatat pelanggaran. Pendekatannya juga lebih ke edukasi, ketimbang langsung menghukum.
Menurut Kombes Pol Yuswanto Ardi, Direktur Lalu Lintas Polda DIY, fokusnya adalah pada pelanggaran yang benar-benar berbahaya.
“Kami hanya akan menindak pelanggaran yang punya potensi besar menyebabkan kecelakaan. Tapi, prioritas utama kami tetaplah mengimbau masyarakat,” jelas Ardi di Mapolda DIY, Jumat kemarin.
“Dan untuk teknisnya, kami andalkan sistem elektronik, ETLE itu. Tidak ada tilang manual di lapangan,” tegasnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas, Selidiki Dugaan Pelanggaran IPO
Kebusukan di Balik Tahta: Ketika Kejahatan Dilembagakan oleh Para Penguasa
Pesan Terakhir Hoegeng: Menolak Makam Pahlawan Demi Bersebelahan dengan Istri
Megawati Kenang Hangatnya Tante Meri, Istri Pendamping Hoegeng yang Berpulang