Bripda Fauzan Dipecat dari Polri Akibat KDRT: Kronologi Lengkap Sanksi Ganda
TORAJA UTARA – Bripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara di bawah Polda Sulawesi Selatan, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian. Keputusan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang disingkat R.
Sanksi Kedua dan Sejarah Pelanggaran
Ini bukanlah kali pertama Bripda Fauzan menerima sanksi pemecatan. Sebelumnya, ia juga dijatuhi hukuman PTDH yang sama atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita, yang kemudian dinikahinya. Namun, sanksi pertama itu tidak berlaku efektif setelah Fauzan mengambil tanggung jawab dengan menikahi korban dan upaya bandingnya diterima. Ia pun kembali bertugas.
Namun, "pengampunan" tersebut ternyata tidak berlangsung lama. Polisi berpangkat bintara ini kembali harus berhadapan dengan sidang etik dan menerima sanksi PTDH untuk kedua kalinya.
Pelanggaran Janji dan Fakta Persidangan
Sidang kode etik profesi yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada Rabu (19/11) membeberkan fakta memberatkan. Kombes Pol Zulham Effendi, Kabid Propam Polda Sulsel, menegaskan bahwa Fauzan terbukti melakukan KDRT.
"Dia mengingkari isi perjanjian yang telah dibuatnya saat mengajukan banding sebelumnya. Fauzan mengulangi perbuatannya dengan menelantarkan istrinya dan tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Itulah fakta persidangan yang kami dapatkan," jelas Zulham kepada wartawan.
Meski demikian, Propam Polda Sulsel menyatakan akan menghormati jika Fauzan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan ini.
Jerat Pidana dan Apresiasi Kuasa Hukum
Selain sanksi internal Polri, Bripda Fauzan juga harus berhadapan dengan proses hukum pidana. Penyidik Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B jo Pasal 45 UU KDRT, terkait penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Muh Irvan, menyatakan apresiasi yang tinggi terhadap keputusan Propam Polda Sulsel. "Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada Propam karena telah bekerja secara profesional," ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengenai penegakan kode etik dan hukum yang tegas terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran, khususnya kekerasan terhadap perempuan.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Penuhi Amanah Terakhir Jupe, Bantu Ibunda yang Terpuruk Ekonomi
Ketua Ombudsman RI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Unhas Tanggapi Laporan Pungli Terhadap Pengusaha Rental Papan Ucapan di Area Kampus
Warga Jemur Gabah di Badan Jalan Bypass Mamminasata, Lalu Lintas Tetap Ramai