Langkah Kepolisian Daerah Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI, Martin D Tumbeleka. Ia menilai penindakan terhadap perusahaan besar itu merupakan bentuk ketegasan hukum yang tidak pandang bulu. “Kita beri dukungan ke aparat penegak hukum untuk betul-betul dituntaskan penegakannya,” ujar Martin kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Menurut Martin, langkah yang diambil Polda Riau dapat menjadi preseden bagi daerah lain agar tidak ragu menjerat korporasi yang merugikan negara. Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum semacam ini harus terus dipertahankan dan diterapkan secara konsisten. “Jadi bisa juga jadi contoh di tempat-tempat yang lain. Kalau hal-hal seperti ini, tidak perlu takut. Harus diterapkan penegakannya,” ucapnya.
Di sisi lain, Martin menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahap penindakan hukum. Ia mengingatkan bahwa perusahaan, baik kecil maupun besar, harus tetap dihukum jika terbukti melanggar aturan. “Semua sama di mata hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Perusahaan kecil, perusahaan besar, kalau melawan dan melakukan pelanggaran, ya ditindak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Riau menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi setelah menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025. Dalam laporan tersebut, APLI menyoroti adanya perkebunan sawit yang ditanam hanya berjarak dua hingga lima meter dari bibir Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, sehingga mengotori kawasan sempadan sungai yang seharusnya menjadi zona lindung.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka. Polisi mengungkapkan bahwa penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, telah menimbulkan sejumlah kerugian ekologis. Selain merusak lingkungan, perusahaan itu juga dinilai tidak mematuhi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi acuan dalam setiap aktivitas perkebunan.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas baik perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan. Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalkan risiko banjir.
“Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai, akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5).
Artikel Terkait
BNN Kembangkan Kasus WN Rusia Bawa Hashish ke Bali, 10 WNI Positif Narkoba Usai Turun dari Pesawat
Polda Sumsel Latih 1.700 Satkamling dengan Teknologi dan Gotong Royong untuk Keamanan Lingkungan
Rupiah Menguat ke Rp17.997,5 per Dolar AS, BI Naikkan Suku Bunga demi Stabilisasi
Presiden Prabowo Resmikan RSUD di Pesisir Barat Lampung dan Buka Munas HIPMI XVIII