BNN Kembangkan Kasus WN Rusia Bawa Hashish ke Bali, 10 WNI Positif Narkoba Usai Turun dari Pesawat

- Rabu, 10 Juni 2026 | 10:55 WIB
BNN Kembangkan Kasus WN Rusia Bawa Hashish ke Bali, 10 WNI Positif Narkoba Usai Turun dari Pesawat

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) terus mengembangkan penyelidikan kasus dua warga negara Rusia yang kedapatan membawa hashish ke Bali, dan dalam prosesnya justru menjaring sepuluh warga negara Indonesia yang terbukti positif menggunakan narkotika. Pengembangan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh BNN dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, yang kemudian mendorong tim untuk melakukan pemantauan terhadap kedatangan sejumlah penumpang dari Bangkok pada Senin (8/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam proses pemeriksaan awal, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk menjalani tes lebih lanjut. Hasilnya, sepuluh orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan zat adiktif berdasarkan tes urine awal. “Sepuluh orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya,” demikian keterangan resmi BNN pada Rabu (10/6/2026). Sementara itu, empat orang lainnya dinyatakan negatif setelah pemeriksaan urine.

Kesepuluh penumpang yang positif tersebut berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Mereka langsung dibawa ke Kantor BNN RI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat petugas memeriksa barang bawaan, ditemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga kuat sebagai ketamin di dalam koper milik salah satu tersangka berinisial HP.

“Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP. Ketamin bukan tergolong narkotika, namun petugas tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium,” jelas pernyataan BNN.

Setelah melalui proses asesmen dan gelar perkara, kesepuluh orang tersebut dikategorikan sebagai penyalah guna narkotika kategori ringan atau coba pakai. Langkah yang diambil BNN adalah merehabilitasi mereka secara rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang, serta mewajibkan mereka untuk melapor secara berkala.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar