Polri Periksa 3 Anggotanya di OKU: Tembak Mati Pria Gangguan Jiwa, Prosedur atau Kelalaian?

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:12 WIB
Polri Periksa 3 Anggotanya di OKU: Tembak Mati Pria Gangguan Jiwa, Prosedur atau Kelalaian?

Polri Periksa 3 Anggota Terkait Penembakan di OKU, Pastikan Kesesuaian Prosedur

Tiga personel kepolisian yang terlibat dalam insiden penembakan di Ogan Komering Ulu (OKU) saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sumatera Selatan. Pemeriksaan ini bertujuan memverifikasi apakah penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

Kronologi Penembakan terhadap Padli di Baturaja Timur

Peristiwa ini berawal ketika Padli (29), warga Kelurahan Kemelak, Baturaja Timur, diduga melakukan aksi perlawanan terhadap petugas yang akan mengamankannya. Pria tersebut dikaitkan dengan kasus pengerusakan dua pos polisi lalu lintas di Jalan Ahmad Yani. Insiden penembakan yang menewaskan Padli ini kemudian memicu perhatian publik, terutama setelah keluarga korban menyatakan bahwa Padli memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Klaim Gangguan Kejiwaan Korban dan Respons Polisi

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, dalam konferensi pers pada Rabu (29/10/2025), menjelaskan urutan tindakan yang dilakukan anggotanya. Menurutnya, tim Satreskrim telah memberikan enam kali tembakan peringatan sebelum melakukan tindakan tegas terukur. Tindakan ini diambil karena Padli dinilai mengancam keselamatan jiwa petugas di tempat kejadian.


Halaman:

Komentar