Pemerintah resmi menetapkan Rabu dan Kamis, 27–28 Mei 2026, sebagai hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. Seiring dengan penetapan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di ibu kota ditiadakan selama dua hari itu.
Kebijakan peniadaan ganjil genap ini disampaikan langsung oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam pengumuman tersebut, ditegaskan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada seluruh ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan skema tersebut.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27–28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dikutip dari unggahan akun @dishubdkijakarta.
Peniadaan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Berdasarkan SKB tiga menteri tersebut, rincian libur Idul Adha 2026 adalah sebagai berikut: Rabu, 27 Mei 2026, merupakan libur nasional Idul Adha, sedangkan Kamis, 28 Mei 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama. Setelah itu, Jumat, 29 Mei 2026, menjadi hari kejepit nasional atau Harpitnas karena berada di antara cuti bersama dan akhir pekan. Meskipun demikian, tanggal 29 Mei 2026 bukanlah hari libur resmi.
Namun, rangkaian libur panjang masih berlanjut. Pada Minggu, 31 Mei 2026, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Waisak 2570 BE. Keesokan harinya, Senin, 1 Juni 2026, juga merupakan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur hingga enam hari berturut-turut. Caranya, cukup dengan mengajukan satu hari cuti tahunan pada Jumat, 29 Mei 2026. Dengan demikian, rangkaian libur yang bisa dinikmati meliputi libur Idul Adha pada Rabu dan Kamis, cuti tahunan pada Jumat, libur akhir pekan pada Sabtu, serta libur Waisak dan Hari Lahir Pancasila pada Minggu dan Senin.
Artikel Terkait
DPR Dukung Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Perusakan Lingkungan
Pemprov DKI Targetkan Tangani 50 RW Kumuh hingga 2027, Fokus Intervensi hingga Level RT
PPATK: Dana Puluhan Ribu Nasabah Koperasi BLN Dipakai Beli Kripto hingga Kebutuhan Keluarga
RS Marina Permata dan Jhonlin Group Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak di Tanah Bumbu