Seorang pengunjung perempuan berinisial TMA tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu saat hendak memasuki Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Barang haram tersebut disembunyikan di area kemaluannya dengan cara dimasukkan ke dalam plastik klip.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa temuan itu berawal dari pemeriksaan badan yang dilakukan secara ketat terhadap setiap pengunjung. “Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada area kemaluan pengunjung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (21/5), di area pemeriksaan khusus wanita. Saat itu, petugas perempuan bernama Ochtavianti tengah menjalankan tugas rutin memeriksa badan para pengunjung. “Pada saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pengunjung berinisial TMA,” kata Wahyu.
Kecurigaan petugas langsung direspons dengan pemeriksaan lebih teliti, yang akhirnya mengarah pada penemuan sabu tersebut. Hingga saat ini, pihak rutan masih mendalami motif dan asal-usul narkotika yang dibawa oleh TMA. Pelaku pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Jakarta Tak Lagi Punya Kawasan Kumuh Berat, Tersisa 421 RW Kumuh Ringan hingga Sedang
DPR Dukung Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Perusakan Lingkungan
Pemprov DKI Targetkan Tangani 50 RW Kumuh hingga 2027, Fokus Intervensi hingga Level RT
PPATK: Dana Puluhan Ribu Nasabah Koperasi BLN Dipakai Beli Kripto hingga Kebutuhan Keluarga