ICJ Menuntut tentara penduduk melindungi warga sipil, mencabut pengepungan yang dikenakan terhadap rakyat Plestina di jalur Gaza. Menghormati tugasnya sebagai kekuatan pendudukan dalamm kerangka hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Keputusan ini berarti menghentikan segala bentuk agresi terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Hamas menyerukan kepada komunitas internasional untuk mewajibkan musuh untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menghentikan 'Kejahatan Genosida' yang berlangsung terhadap rakjat Palestina.
"Kami menantikan keputusan akhir pengadilan yang akan menghukum negara pendudukan atas kejahatan perang (genosida) dan kejahatan terhadap manusia," ungkapnya.
Keputusan ini membuka jalan bagi para pemimpin musuh untuk dimintai petanggung jawaban atas kejahatan-kejahatan ini di depan pengadilan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
China Batasi Drama CEO Jatuh Cinta ke Si Miskin, Sebut Sebar Harapan Palsu
Indonesia Khawatir, Langkah Trump Cabut Diri dari 66 Organisasi Internasional Dinilai Ancam Stabilitas Global
Iran Siagakan 400 Unit Tempur, Waspadai Serangan AS-Israel di Tengah Gejolak Dalam Negeri
Kapal Tanker Rusia Disita AS, Moskow Balas dengan Kapal Perang