MURIANETWORK.COM -Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah maupun bersamaan, bergantung pada konstruksi hukum dan politik yang berjalan.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi.
"Pemakzulan di mana-mana di dunia itu selalu berkaitan dengan hukum dan politik. Biasanya proses pemakzulan berjalan efektif ketika keduanya berada dalam satu koridor," ujar Zainal yang bergabung secara virtual, Rabu 18 Juni 2025.
Sosok yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, meski unsur hukum telah terbukti, proses politik kerap menjadi ganjalan.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Sumatera: Penegakan Hukum atau Pencarian Kambing Hitam?
Aturan Baru Kapolri Buka Pintu Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Disorot Langgar Putusan MK
Pengamat Bantah Rumor Persaingan Dasco dan Sjafrie: Dua Pilar Penopang, Bukan Rival
Krisis Legitimasi di Tubuh NU, Ancaman PBNU Tandingan Menguat