JemberNetwork.Com- Beberapa waktu lalu, Afrika Selatan menggugat dan menuduh Israel melanggar konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terhadap Palestina yang berlangsung di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 11 Januari 2024.
Afrika Selatan membawa aduan ke mahkamah internasional dalam 84 halaman, dengan tuduhan terhadap Israel yang melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza.
Langkah awal yang bagus dari Afrika Selatan namun banyak yang kecewa mengapa tidak ada perintah gencatan senjata ataupun kemerdekaan terhadap rakyat Palestina.
Tetapi, bagaimana pun ICJ dengan keras menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus genosida dan justru mengabulkan sebagian besar permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan terhadap Israel.
Dikutip JemberNetwork.com dalam cuitan akun @Avolanza pada 27 Januari 2024, pernyataan Pers gerakan perlawanan islam-Hamas terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Gerakan perlawanan islam Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Mendakwa negara pendudukan atas tuduhan genosida.
Artikel Terkait
Trump Siap Tawarkan Jet F-35 dalam Pertemuan Bersejarah dengan Putra Mahkota Saudi
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Apa Isi dan Maksudnya?
Ancaman Operasi Militer AS ke Venezuela: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika Selatan
Pemain Sepak Bola Israel Ditangkap Diduga Rudapaksa Turis AS, Netizen Geram!