Anggota hakim lainnya: Xue Hangin (China), Peter Tomka (Slovakia), Ronny Abraham (Prancis), Leonardo Nemer Caldeira Brant (Brasil), Dalveer Bhandari (India), Patrick Lipton Robinson (Jamaika), Hilary Charlesworth (Australia), Nawaf Salam (Lebanon), Yuji Iwasawa (Jepang), Georg Nolte (Jerman), Abdulqawi Yusuf (Somalia), Julia Sebutinde (Uganda) dan Mohamed Bennouna dari Maroko.
Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional pada 29 Desember 2023, dengan dalil bahwa serangan udara dan darat Israel bertujuan untuk "menghancurkan populasi penduduk" di Gaza.
Baca: Buktikan Genosida Israel di Gaza, Komnas HAM Indonesia Dukung Upaya Hukum Afrika Selatan
Selain itu, pengacara Afrika Selatan Tembeka Ngcukaitobi menyebut tindakan militer Israel di Gaza berdasarkan pernyataan para pejabat senior Israel yang menunjukkan niat untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. “Skala kehancuran di Gaza, penargetan rumah dan warga sipil, semuanya memperjelas bahwa niat genosida telah dipraktikkan. Maksud yang diutarakan para pejabat senior Israel adalah penghancuran kehidupan warga Palestina,” kata Ngcukaitobi.
Aharon Barak dari Israel. (YouTube)
Sebagai informasi, sejak meletusnya perang pada Sabtu, 7 Oktober hingga Jumat, 26 Januari, jumlah korban tewas warga Palestina di Gaza sudah lebih dari 25.000 orang atau setara 1 persen dari populasi penduduk Gaza sebanyak 2,3 juta orang.
Untuk itu, Afrika Selatan mengajukan beberapa tuntutan ke Mahkamah Internasional sebagai berikut:
- Israel menghentikan operasi militernya di Gaza.
- Militer Israel tidak boleh meningkatkan operasi militernya lebih jauh ke Gaza.
- Israel harus mengizinkan akses terhadap makanan, air, bahan bakar, tempat tinggal, kebersihan dan sanitasi yang memadai.
- Israel harus mencegah kehancuran kehidupan warga Palestina di Gaza.
- Israel tidak boleh menghancurkan bukti yang relevan atas tuduhan genosida dari Afrika Selatan.
- Israel tidak boleh menolak akses organisasi internasional seperti misi pencari fakta ke Gaza dalam upaya mendapatkan bukti-bukti tuduhan genosida dari Afrika Selatan.
Meski Israel bukan anggota Mahkamah Internasional dan tidak mengakui yurisdiksinya, tetapi Israel merupakan negara yang ikut menandatangani Konvensi Jenewa. Sehingga Mahkamah Internasional dapat mengadili mengenai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1948.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id
Artikel Terkait
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Apa Isi dan Maksudnya?
Ancaman Operasi Militer AS ke Venezuela: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika Selatan
Pemain Sepak Bola Israel Ditangkap Diduga Rudapaksa Turis AS, Netizen Geram!
Pemukim Yahudi Bakar Masjid dan Alquran di Tepi Barat, 2 Anak Tewas