JAKARTADAILY.ID - Mahkamah Internasional (International Court Justice/ICJ) akan memutuskan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel mengenai genosida yang dilakukan para pemimpin Israel dalam perang di Gaza, Jumat, 26 Januari 2024. Panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengeluarkan putusannya pada hari ini dalam sidang yang diperkirakan berlangsung sekitar satu jam di Den Haag, Belanda.
Adapun ke-17 hakim tersebut terdiri dari Afrika Selatan dan Israel, serta 15 hakim dari negara lainnya. Dalam kasus ini, Afrika Selatan menunjuk Dikgang Moseneke yang merupakan mantan wakil ketua hakim agung Afrika Selatan dengan karir dan prestasi akademis cemerlang di negaranya dan luar negeri.
Israel menunjuk Aharon Barak, mantan ketua Mahkamah Agung Israel. Barak telah menyuarakan dukungannya terhadap perang Israel di Gaza, dan menyatakan bahwa serangan militer tersebut tidak melanggar hukum kemanusiaan.
Dikgang Moseneke dari Afrika Selatan. (YouTube)
Sementara itu, 15 hakim lainnya adalah Joan Donoghue dari Amerika Serikat, bertindak sebagai ketua Mahkamah Internasional, dan Kirill Gevorgian dari Rusia sebagai wakil ketua.
Artikel Terkait
Sejarah Tercipta: Alquran Schomburg dan Sumpah Muslim Pertama di Balai Kota New York
Dukun Peru Ramalkan Sakit Parah untuk Trump dan Pelarian Maduro di Ritual Pantai
Ultimatum 24 Jam Saudi ke UEA: Pasukan Ditarik, Persekutuan Teluk Retak di Yaman
Najib Razak Berjuang di Pengadilan Banding, Tolak Vonis 1MDB