Long Weekend Paskah, 73 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor

- Minggu, 05 April 2026 | 00:00 WIB
Long Weekend Paskah, 73 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor

Kawasan Puncak, Bogor, kembali jadi magnet wisatawan. Kali ini, momentum long weekend Jumat Agung hingga Paskah memicu gelombang kendaraan yang luar biasa padat. Polisi mencatat puluhan ribu mobil memadati jalur menuju daerah sejuk itu sejak Sabtu (4/4/2026).

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, memberikan rincian angka yang cukup mencengangkan.

"Arus dari Jakarta menuju Puncak tercatat 37.224 kendaraan roda empat. Sedangkan dari arah sebaliknya, Puncak ke Jakarta, ada 35.987 mobil," jelas Afif kepada media.

Dia menambahkan, "Totalnya, kendaraan yang lewat Gerbang Tol Ciawi mencapai 73.211 unit."

Angka itu bukan main-main. Dibandingkan arus normal yang biasanya sekitar 32.400 kendaraan, terjadi lonjakan fantastis: sekitar 40.811 kendaraan lebih banyak atau naik 125 persen. Bahkan dibanding hari Jumat sebelumnya, arus turun dari Puncak ke Jakarta juga meningkat signifikan, sekitar 5.523 kendaraan.

Menyikapi kepadatan ini, polisi tak tinggal diam. Sebanyak 74 personel dikerahkan untuk berjaga di sepanjang jalur Puncak. Rekayasa lalu lintas pun diberlakukan untuk mencegah kemacetan total.

Di Simpang Gadog, sistem ganjil-genap sudah dijalankan sejak pagi buta, pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Sementara itu, pengalihan arus di Pakis Hill mulai berlaku pukul 07.30 WIB dengan sistem satu arah ke atas. Nanti siangnya, giliran interchange KM 45 arah Puncak yang dialihkan one way arah bawah mulai pukul 11.30 WIB.

Secara bergantian, sistem satu arah penuh juga diterapkan. Untuk arus menanjak ke Puncak berlaku dari pukul 08.10 hingga 11.30 WIB. Selepas itu, dari pukul 11.30 hingga 18.25 WIB, satu arah dialihkan untuk arus turun ke Jakarta.

Dengan segala upaya itu, Afif menyimpulkan kondisi lalu lintas secara umum. "Dari Jakarta ke arah Puncak, kondisinya ramai tapi masih lancar," tutupnya. Meski ramai, setidaknya arus masih bergerak.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar